Tanjung Selor, restorasihukum.com – Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Utara akhirnya kembali memiliki Wakil Ketua setelah jabatan tersebut mengalami kekosongan selama satu tahun. Haryadi resmi dilantik sebagai Wakil Ketua PT Kalimantan Utara oleh Ketua PT Kalimantan Utara, Marsudin Nainggolan, pada Kamis (29/1/2026).
Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Aula Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan dihadiri para Hakim Tinggi, Ketua Pengadilan Negeri se-Kalimantan Utara, pejabat struktural dan fungsional, serta aparatur peradilan.
Dalam sambutannya, Ketua PT Kalimantan Utara Marsudin Nainggolan menegaskan bahwa pelantikan Wakil Ketua bukan sekadar seremoni administratif, melainkan peristiwa konstitusional dan institusional yang mengandung tanggung jawab besar.
“Sumpah jabatan yang diucapkan adalah janji kepada Tuhan Yang Maha Esa, negara, dan masyarakat pencari keadilan untuk menjalankan tugas dengan penuh integritas dan profesionalitas,” tegasnya.
Marsudin juga menyampaikan ucapan selamat kepada Haryadi yang sebelumnya menjabat sebagai Hakim Anggota Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Ia menilai pengalaman yudisial dan rekam jejak Haryadi menjadi modal penting dalam mengemban amanah baru di PT Kalimantan Utara.
Menurut Marsudin, Wakil Ketua PT Kalimantan Utara memegang peran strategis, antara lain sebagai Koordinator Pengawasan, Ketua Pembangunan Zona Integritas, Ketua Tim Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH), serta Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
Dengan terisinya kembali jabatan Wakil Ketua, Ketua PT Kalimantan Utara berharap sinergi dan efektivitas kepemimpinan semakin kuat dalam menghadapi tantangan peradilan modern, termasuk peningkatan kualitas putusan, optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi, serta penguatan kepercayaan publik.
Pelantikan ini sekaligus menandai babak baru kepemimpinan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara dalam mewujudkan peradilan yang agung, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan.(Red)











