Surabaya, restorasihukum.com – Terkait opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diperoleh keuangan pemprov 2013, Panitia Kerja (Panja) DPRD) Jatim tentang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI akhirnya memberikan rekomendasi kepada pemprov Jatim.
Menanggapi hal itu, Gubernur Jatim Soekarwo menyatakan akan menanggapi serius rekomendasi itu. Namun, terkait dengan rekomendasi untuk merekrut tenaga ahli akuntan baru, menurutnya hal itu tidak mungkin dilakukan. “Karena itu terlalu rumit, dan prosesnya terlalu panjang,” ujarnya.
Mesk mereka berasal dari berbagai latar belakang akademi, Pakde Karwo megungkapkan bahwa, selama ini tenaga akutansi yang dimiliki pemprov Jatim sudah sangat profesional.
“Ya tidak semuanya berlatar belakang akuntansi. Ada diantara mereka yang insinyur atau berpendidikan hukum. Tetapi oleh pemprov disekolahkan akuntansi, sehingga PNS yang diterjunkan untuk ikut mengawasi penggelolaan keuangan yang mempunyai profesionalisme yang bagus,” paparnya.
Sementara terkait rekomendasi itu, Ketua Panja DPRD Jatim atas LHP BPK RI , Sri Untari mengatakan, pemprov Jatim harus menindaklanjuti semua rekomendasi tersebut.
Ia memaparkan bahwa, batas waktunya sampai 60 hari, untuk itu pihaknya juga meminta kepada gubernur untuk memberikan sanksi kepada kepala SKPD yang kinerjanya tidak becus. “Mengenai bentuk sanksinya itu terserah gubernur,” katanta tegas.
Juru bicara Panja LHP BPK RI, Muhammad Fawaid juga menambahkan, terdapat tiga rekomendasi yang dihasilkan oleh panja tersebut.
Di antaranya sumber daya manusia (SDM) pemprov yang harus diperbaiki, lalu diwajibkannya Kepala SKPD untuk mengikuti bimtek agar tidak terjadi kesalahan lagi dan sistem keuangan yang terintegrasi.
Tentang adanya desakan untuk mengembalikan sejumlah anggaran dari masing-masing SKPD, politisi Partai Gerindra tampak masih enggan membukanya. Termasuk juga berapa selisih anggaran yang terjadi di masing-masing SKPD tersebut.
Dan karena menurutnya hal itu hanya merupakan kesalahan administratif, Fawaid menegaskan bahwa hal itu tidak harus dilakukan.
“Kalau mereka sudah bisa memperbaiki kesalahan itu dalam waktu 60 hari, ya mereka tidak harus mengembalikannya. Tapi kalau sudah lewat, baru harus dikembalikan,” pungkasnya. (pat)










