Perda Rumah Kos Perlu Direvisi

0
237

Jember, restorasihukum.com – Karena banyaknya pasangan tidak sah yang di temukan di sejumlah kost-kostan saat razia yang dlakukan oleh Satuan Pamong Praja (Satpol PP),Anggota Komisi D DPRD Jember, Jawa Timur, Mufti Ali mendesak agar peraturan daerah mengenai rumah kos direvisi.

     “Ini bukti bahwa ‘Jember relijius’ hanya slogan. Saya mendorong Pemerintah Kabupaten Jember menerapkan perda ini lebih serius,” ujarnya.

      Ia juga mengingkapkan bahwa, perda itu kurang keras dan tegas. Pemilik rumah kos yang dijadikan tempat perilaku menyimpang tidak ditindak keras.

      Mufti juga mengusulkan perlunya evaluasi kinerja penerapan perda oleh Dinas Sosial dan Satuan Polisi Pamong Praja. “Perlu ada rapat kerja soal ini dengan dinas terkait,” katanya.

      Politisi Fraksi Kebangkitan Bangsa ini juga menegaskan bahwa,  Pemkab Jember tak boleh berhenti hanya pada razia. Razia hanya insidentil, terutama pada Ramadan. Lebih jauh, harus ada perubahan mendasar, yakni pada regulasi.

      Menurut Mufti perlu adanya sanksi berupa peninjauan izin usaha jasa rumah kos bagi yang melanggar.

     “Perdanya kurang keras. Kalau memang direvisi, harus direvisi. Kalau tidak tegas dan tempat kos dibiarkan jadi tempat tindakan amoral, apa jadinya,” pungkasnya. (msh)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here