Wana Wisata Tak Berijin Dilaporkan Ke Kasikam Divre Jawa Timur

0
209

Mojokerto, restorasihukum.com – Wana Wisata yang berdiri diatas lahan perhutani  semestinya ada ijin dari dinas terkait sehingga pendapatan daerah bisa masuk ke kas negara.

Sebut saja Wana Wisata Alam Sari yang berada di atas lahan perhutani masuk Desa Nogosari Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto yang ramai dengan pengunjung ini menyajikan wisata watu gedek, putuk panggang welut dan  camping ground sehingga pengunjung dapat dimanjakan dengan pemandangan indah wisata Alam Sari ini.

Namun siapa sangka jika tempat wisata satu ini tidak memiliki ijin dari dinas terkait secara resmi, namun dari informasi masyarakat yang namanya enggan disebutkan dalam media ini menyampaikan jika ijin yang dimiliki wana wisata puthuk panggang welut hanya ijin ke oknum saja sehingga pendapatan dibagi antara pengelola taman wisata dan ke oknum terkait.

“Bener ya pak nama saya jangan disebut, memang wisata puthuk panggang welut ijinnya sudah dicabut pak, tapi sampai saat ini tetap operasi, kalau nggak ijin sama oknum setempat kesiapa lagi pak, coba pean konfirmasi ke pak Suparno saja selaku pengelola wisata Alam Sari, pastinya akan menyampaikan ke siapa saja dia setoran pak.” Ungkapnya singkat.

Suparno selaku pengelola saat dikonfirmasi justru diam seribu bahasa meskipun tanda baca di nomer whassapp miliknya sudah centang biru 2.

Menindak lanjuti temuan tersebut tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com memberikan laporan informasi kepada Heru Kasikam Divre Jatim agar ada tindak lanjut sesuai jalur hukum yang berlaku. (Red/tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here