Jakarta, restorasihukum.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq melakukan intervensi terhadap tenaga alih daya atau karyawan outsourcing agar memilih dirinya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pekalongan 2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan intervensi tersebut dilakukan terhadap para tenaga outsourcing yang dipekerjakan melalui perusahaan milik keluarga Fadia Arafiq, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
“Ada dugaan intervensi agar dalam Pilkada 2024 memilih saudari FAR,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (27/5/2026).
KPK akan terus mendalami dugaan tersebut dalam proses penyidikan kasus korupsi yang menjerat Fadia Arafiq.
Menurutnya, temuan tersebut juga menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan korupsi, khususnya terkait praktik-praktik penyalahgunaan kekuasaan dalam kontestasi politik.
“Khususnya dalam kajian partai politik, bahwa ada skenario-skenario yang sengaja diciptakan seperti itu untuk memenangkan pihak-pihak tertentu,” uajrnya.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, 11 orang lainnya turut diamankan di Pekalongan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK.
OTT tersebut merupakan operasi ketujuh KPK sepanjang tahun 2026 dan berlangsung bertepatan dengan bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Sehari setelah penangkapan, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.
Dalam perkara ini, KPK menduga terjadi konflik kepentingan karena perusahaan milik keluarga Fadia, PT Raja Nusantara Berjaya, diduga memenangkan sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
KPK juga menduga Fadia Arafiq dan keluarganya menerima aliran dana sebesar Rp19 miliar dari proyek tersebut.
Dari jumlah itu, sekitar Rp13,7 miliar diduga dinikmati langsung oleh Fadia Arafiq dan keluarganya. Sementara Rp2,3 miliar disebut dibagikan kepada Direktur PT RNB, Rul Bayatun, dan sekitar Rp3 miliar lainnya masih dalam bentuk penarikan tunai yang belum didistribusikan.
Kasus ini masih terus dikembangkan KPK untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana dalam proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.(Red)









