Kolaborasi Kejaksaan dan Bank Indonesia Sosialisasi PP Nomor 8 Tahun 2025 Untuk Peningkatan Cadangan Devisa Negara

0
68

Makassar, restorasihukum.com – Kejaksaan Republik Indonesia bersama Bank Indonesia dan sejumlah kementerian serta lembaga terkait menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sektor Sumber Daya Alam (SDA). Kegiatan berlangsung pada Kamis, 24 Juli 2025, di The Rinra Hotel, Makassar, Sulawesi Selatan, dan dihadiri sekitar 120 pelaku usaha ekspor-impor dari wilayah Sulawesi Selatan.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang digelar oleh Pokja Ekspor, di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel), guna mendukung agenda nasional peningkatan penerimaan devisa dan penguatan ekonomi.

Acara menghadirkan sejumlah narasumber lintas lembaga, di antaranya:

  • Christian, S.H., M.H. – Kepala Seksi 1.B Direktorat I JAM-Intel;

  • Eko Harjanto – Asisten Deputi Fasilitasi Perdagangan dan Pengembangan Ekspor, Kemenko Perekonomian;

  • Wahyu – Kepala Seksi Ekspor Direktorat Teknis Kepabeanan, Kementerian Keuangan;

  • serta perwakilan dari Bank Indonesia.

Dalam pemaparannya, Christian menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari strategi nasional untuk memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia, sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut bahwa PP Nomor 8 Tahun 2025 memberikan landasan hukum yang kuat bagi upaya peningkatan cadangan devisa negara melalui pengelolaan DHE secara lebih terarah dan transparan.

“Melalui regulasi ini, pemerintah mendorong seluruh eksportir sektor SDA seperti pertambangan, kehutanan, perkebunan, dan perikanan untuk menempatkan 100% DHE mereka ke dalam sistem perbankan nasional selama 12 bulan,” jelas Christian.

Sementara itu, sektor migas masih mengacu pada ketentuan sebelumnya, yakni PP Nomor 36 Tahun 2023.

Christian juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Pasal 11.A dalam PP tersebut, yang mengatur kewajiban eksportir untuk menyampaikan surat pernyataan penggunaan DHE SDA. Ia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini, termasuk pemalsuan dokumen, tidak hanya dapat berujung pada sanksi administratif berupa penangguhan ekspor, tetapi juga bisa dikenai sanksi pidana yang terkait dengan kepabeanan, korupsi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman menyeluruh bagi para pelaku usaha mengenai kewajiban dan konsekuensi hukum dalam pengelolaan DHE. Selain itu, kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum, otoritas moneter, serta pelaku ekspor-impor dalam rangka mencapai target optimal cadangan devisa nasional tahun 2025. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here