Tuban, restorasihukum.com – Dalam razia Cipta Kondisi (Cipkon) dengan sasaran anak jalan (Anjal) yang biasa beroperasi di kawasan jalanan Kota Tuban, petugas dari anggota Sat Sabhara Polres Tuban berhasil mengamankan sedikitnya sepuluh orang pengamen dari sejumlah titik ruas jalan di tengah Kota Tuban.
Para pengamen yang sering berkeliaran di wilayah Kabupaten Tuban dilakukan mulai dari Jalan Basuki Rahmad dan terjaring razia langsung diamankan dan angkut oleh petugas untuk dibawa ke Polres Tuban guna dilakukan pendataan.
Petugas melakukan penyisiran sejumlah titik yang disinyalir digunakan para anak jalan berkumpul dan juga mengamen. Dari jalan tersebut petugas berhasil mengamankan tiga orang anak jalanan yang biasa mengamen di perempatan lampu merah. Sehingga para anjal yang disinyalir sering mengganggu ketertiban langsung diangkut oleh petugas.
Penyisiran kemudian dilanjutkan ke jalan Sunan Kalijogo, Jalan Panglima Sudirman dan juga Alun-alun Kota Tuban. Dari tiga titik lokasi tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak tujuh orang jalanan yang sebagian besar masih berusia remaja dan menjadi pengamen.
AKP Yani Susilo, Kasat Sabhara Polres Tuban, mengatakan, “Total untuk kegiatan razia Cipta Kondisi kali ini kita amankan tujuh orang. Mereka kita bawa ke Polres Tuban untuk dilakukan pendataan dan pembinaan”.
Dalam hal ini Yani Susilo menjelaskan, jika mereka sebanyak sepuluh anak jalanan yang diamankan dalam razia tersebut merupakan para pengamen dan juga peminta-minta pengguna jalan. Saat diamankan oleh petugas sebagian dari pengamen tersebut dalam kondisi mabuk.
Razia Cipkon itu bertujuan mencegah dan memerangi terjadinya tindakan penyakit masyarakat (Pekat) baik yang sifatnya kecil sampai dengan tindakan yang membahayakan masyarakat. Seperti halnya keberadaan Wanita Tuna Susila (WTS) ataupun minuman keras. (Sp)










