Surabaya, restorasihukum.com – Pengadilan Negeri Surabaya menggelar kembali sidang pemalsuan sertifikat tanah seluas 84.340 m2 dk Sidoarjo, dengan terdakwa Drs. Filipus Nerius Sandi Kartawidjaja, warga Sidoarjo, Jawa Timur, selaku Ketua Yayasan qq Dharma Warga Korps Karyawan Pemerintahan Jawa Timur.
Atas perbuatan terdakwa yang memalsukan sertifikat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harry, SH, dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjerat terdakwa dengan pasal 263 ayat (2) KUHP.
Kehadiran saksi, diantaranya saksi Drs Imam Hanafi Saleh, selaku sekertaris yayasan qq dharma milik terdakwa dalam persidangan sempat diprotes jaksa penuntut umum Hary dari Kejati lantaran selalu hadir dalam sidang sebelumnya. “Keberatan yang mulia, Saksi selalu hadir dalam sidang sidang sebelumnya,” ujar jaksa kepada hakim.
Namun kesaksian tetap dilanjutkan, dalam kesaksiannya, saksi mengaku Bertugas menyimpan dokumen, membuat surat menyurat dan membantu ketua (terdakwa).
Saksi tersebut mengatakan, “Yang saya tahu, Punya aset tanah di sepanjang, di peroleh dari petani Bukti dengan adanya sertifikat, mengetahui sejak 2014. Saat bongkar-bongkar ada di dalam kardus”.
“Yang saya tahu, Punya aset tanah di sepanjang, di peroleh dari petani. Bukti dengan adanya sertifikat, mengetahui sejak 2014. Saat bongkar-bongkar ada di dalam kardus,”tambahnya.
Dalam sidang tersebut Jaksa juga menghadirkan saksi ahli dari BPN Provinsi Jatim yakni Yagus Suyani, SH selaku kepala seksi pendaftaran tanah BPN provinsi jatim.
Yagus, menjelaskan surat sertifikat asli adalah apabila terdaftar dalam surat warkah BPN, “Apabila tidak tercantum berarti bukan produk BPN setempat,”Ujar saksi.
Saksi memperlihatkan tentang barang bukti sertifikat yang dibuat yayasan qq dharma.Ia mengatakan, “Pertama, blangko sertifikat (barang bukti) ini kosong atau tanpa dasar yang terdaftar didaftar umum”. Saksi juga menerangkan bahwa dalam pembuatan sertifikat tanah tidak boleh atas nama perusahaan dan perseorangan.
Perlu diketahui sebelumnya, Saksi Sahrul Iswandi, SH kepala Sub Seksi Persengketaan BPN Sidoarjo juga mengungkapkan bahwa sertifikat HGB no 326 yg terletak di kelurahan taman kec sepanjang kabupaten Sidoarjo adalah benar milik PT.Surabaya Lingkarmas.
Terkait sertifikat yang dimiliki terdakwa, Ketua majelis hakim Tugiono menanyakan kepada saksi, apakah bisa setifikat tanah yayasan atas nama perorangan ?
Saksi Sahrul Iswandi mengatakan, “Tidak bisa, karena jika badan hukum, seperti yayasan dan perusahaan harus tercatat atas nama sertifikat badan hukum atau yayasan tersebut dan alamat yayasannya. Bukan atas nama perorangan,” ujarnya.(Ksm)










