Malang restorasihukum.com – Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa terbakarnya gudang penyulingan oli bekas di Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, selasa siang. Sungguh ironis dua pekerja di gudang oli bekas itu justru tak tahu siapa pemilik gudang penyulingan tersebut
Diduga,gudang penyulingan tersebut gudang ilegal, ini di karenakan masyarakat setempat memprotes keberadaan gudang penyulingan karena banyak mengeluarkan asap hitam pekat yang mengganggu lingkungan.
Yudi,Kepala Dusun tempat gudang penyulingan oli bekas tersebut mengatakan pada wartawan bahawa setahun lalu gudang penyulingan oli bekas itu sudah berhenti operasi karena di protes warga dan tidak ada pemberitahuan pada warga jika gudang tersebut sudah beroperasi kembali.
Salah seorang pegawai penyulingan oli bekas, Riyadi menjelaskan, saat itu dirinya bersama pegawai lain sedang menyuling oli bekas untuk dijadikan oli baru,mereka tidak tahu kapasitas isi drum itu berapa,ketika drum tersebut di isi 5 drum oli bekas ternyata saat produksi, membesar dan tumpah hingga keluar api.
Karena takut tersambar dan api mulai membesar, ia pun lari keluar gudang hingga minta bantuan warga. Mobil unit pemadam kebakaran Pemkab Malang pun berhasil memadamkan. Warga di tempat itupun serentak meminta kepada petugas untuk menutup dan menyegel gudang oli ilegal tersebut.
Di tempat Terpisah, Kapolsek Wonosari, AKP Afan Junaedi, saat ditanya belum mengetahui ijin usaha gudang penyulingan oli tersebut.Beliau mengatakan pemiliknya akan di panggil dan di lihat ada SOP nya atau tidak.
Terkait kejadian kebakaran itu petugas kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.(red)








