Isteri Gerebek Suami Bawa WIL Ke Rumah

0
166

Tuban, restorasihukum.com – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), PH (33) warga Desa Sugiharjo, Kecamatan Kota Tuban nekad membawa pulang wanita idaman lain (WIL) ke rumahnya sendiri saat istrinya sedang pergi ke rumah orang tuanya.

     Namun ternyata hari itu merupakan hari apes bagi PH, pasalnya perbuatan oknum PNS yang bertugas di Dinas Perekonomian dan Pariwisata Kabupaten Tuban tersebut diketahui warga. Sehingga warga langsung berramai-ramai melakukan pengrebekan terhadap oknum PNS bersama dengan pasangan selingkuhnya itu.

     Akibat perbuatannya yang telah melanggar peraturan desa oknum PNS tersebut dikenakan sangsi membayar denda berupa material bangunan untuk keperluan desa. Selanjutnya setelah persidangan PH pulang bersama istri dan anaknya, sedangkan untuk NS pulang sendiri ke kontrakannya yang ada di kawasan Kota Tuban.

     Sementara Kepala Desa (Kades) Sugiharjo, Kecamatan Kota Tuban menceritakan kejadian pengrebekan PNS yang diduga akan melakukan perbuatan mesum itu berawal saat sejumlah warga mengetahui PH datang ke rumahnya bersama dengan perempuan yang diketahui bernama NS (25), seorang karyawati swalayan asal Kabupaten Bojonegoro.

     “Awalnya ada warga yang tahu kalau dia membawa gadis lain masuk ke rumahnya. Sedangkan istrinya sedang main pulang ke rumah orang tuanya,” ungkapnya.

     Wargapun memanggil dan menceritakan kejadian tersebut pada isterinya setelah mengetahui hal tersebut.

     Kemudian bersama dengan satu anaknya istri dari oknum PNS itu langsung datang ke rumahnya dan kemudian ikut melakukan pengrebekan terhadap suaminya yang sedang asyik berduaan di dalam rumah bersama wanita lain.

       Selanjutnya usai penggerebekan wargapun menggiring oknum PNS itu beserta NS dengan tersebut ke balai desa setempat untuk dilakukan sidang, karena membawa perempuan lain ke dalam rumahnya.

     Menurut warga hal tersebut dinilai sangat melanggar norma dan peraturan desa. Untuk langkah selanjutnya, kedua belah pihak sepakat untuk damai. Dan untuk laki-laki telah sepakat untuk tidak mengulangi perbuatannya. (bsri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here