Malang, restorasihukum.com – Keruwetan jalan yang ada di Kota Malang disebabkan oleh makin banyaknya bangunan dan perkantoran belum melengkapi Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) Lalu Lintas.
Terkait hal ini, Wakil Wali Kota Malang Sutiaji berharap ke depan akan ada perbaikan sehingga masalah Amdal Lalin bisa terselesaikan. “Makanya ke depan jangan sampai terjadi, sehingga tidak menyebabkan keruwetan lalu lintas,” tegas Sutiaji, Jumat. Sutiaji juga enggan berkomentar lebih jauh terkait masalah tersebut.
Sementara DPRD meminta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) agar bisa segera bertindak atas temuan ini. Jangan sampai persoalan ini berlarut hingga terjadi pelanggaran.”SKPD harus bertindak, karena bisa dikatakan sebuah pelanggaran,” tegas anggota Komisi C DPRD Kota Malang Sugiarto.
Dia mengungkapkan, dari kesemuanya bangunan dan perkantoran yang sudah berdiri saat ini. Baru empat diantaranya yang sudah memiliki izin Amdal Lalin. “Jumlahnya 24, hanya empat yang punya. Itu data dari Dishub. Tapi kami melihat jumlahnya lebih dari itu,” ungkap politisi dari PKS ini.
Komisi B sendiri menilai belum adanya Amdal Lalin juga berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD). Hal ini sangat disayangkan, yang mestinya harus dipatuhi bagi pihak yang menginginkan terbitnya IMB.
Kritikan keras juga disampaikan Harnen Sulistio pakar transportasi dari Universitas Brawijaya yang menganggap, Amdal Lalin itu sangat penting, dan harus melalui sebuah kajian yang tepat. “Bukan asal-asalan, hanya untuk syarat biar lolos saja,” kritiknya.
Ia juga menambahkan bahwa Amdal Lalin sudah seharusnya menjadi bagian persyaratan dalam pengurusan IMB. Sehingga pihak-pihak yang tengah mengurus perizinan mentaati dan serius melalui tahapan tersebut.”Lihat saja Mall Dinoyo, belum beroperasi saja lalu lintasnya sudah kayak begitu. Apalagi jika beroperasi nanti. Itu bagaimana Amdal Lalinnya,” tandasnya.
Persoalan Amdal Lalin tersebut, ternyata ditanggapi dingin oleh Kepala Perijinan Terpadu Kota Malang Indri Ardoyo, yang menganggap jika Amdal Lalin sudah merupakan kewenangan dari dinas perhubungan. “Tanya dishub soal itu, bukan kami,” cetus Indri.
Pernyataan Indri sangat bertolak belakang, jika melihat Peraturan Daerah No 7 tahun 2007 tentang tata ruang, yang disebutkan dalam penerbitan IMB diawali dengan pengurusan Advance Planning, HO, Amdal Lalin dan beberapa persyaratan lainnya.(af)












