Guru Ngaji Curi Celana Dalam

0
224

Pamekasan restorasihukum.com – Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan memvonis 8 bulan penjara bagi Abdurrahman (40), warga Desa Tlagah, Kecamatan Pagantenan, yang melakukan pencurian celana dalam (CD), Senin (15/09/2014). Vonis tersebut dijatuhkan bagi pria yang juga seorang guru ngaji itu, dengan tuntutan jaksa penuntut umum berdasar Pasal 364 KUHP tentang Tindak Pidana Ringan (Triping), setelah sidang yang dipimpin Heri Kurniawan.

       Diberitakan sebelumnya, pelaku yang menggunakan motor Honda Supra Fit warna hitam bernopol M 6660 F, mencuri CD milik NS, warga Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, saat korban sedang berada di toko di Pasar Blumbungan, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Sabtu (16/08/2014) lalu.

       Hakim Heri Kurniawan mengatakan, terpidana mengaku tidak sadar saat mencuri CD, bahkan hal itu dilakukan selama empat kali. Namun, setelah diperiksa, terpidana dinyatakan tidak mengalami kelainan jiwa. “Kita vonis tindak pidana ringan saja,” katanya.

       Selain itu, terpidana juga sempat disangkal oleh korban setelah mengaku melakukan pencurian sebanyak empat kali. Bahkan korban menghitung sudah 20 CD miliknya yang hilang.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here