Padang, restorasihukum.com — Pengadilan Tinggi (PT) Padang menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) terkait hukum adat Minangkabau bagi seluruh Pengadilan Negeri (PN) di wilayah hukumnya. Kegiatan tersebut digelar di The ZHM Premiere Padang, (30/10/2025).
Ketua PT Padang, Budi Santoso, dalam sambutannya menyoroti kekhasan hukum adat di wilayah Sumatera Barat. “Pengadilan di wilayah Sumatera Barat memiliki keunikan tersendiri dengan karakteristik hukum adatnya. Selain itu, banyaknya perkara perdata yang berakhir No. berimplikasi pada tidak terwujudnya keadilan. Hal ini menjadi perhatian khusus karena hakim yang mengadili perkara di wilayah Sumatera Barat bukan hakim yang memahami hukum adat Minangkabau, sehingga kegiatan bimbingan teknis hukum adat ini perlu dilaksanakan,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 189 hakim tingkat pertama yang bertugas di PN Kelas II dan PN Kelas IB di wilayah Sumatera Barat. Dari jumlah tersebut, sekitar 62 persen berasal dari luar daerah, sehingga dibutuhkan penyamaan persepsi terkait penanganan perkara adat, terutama sengketa Sako dan Pusako.
Kegiatan bimtek ini juga menghadirkan Hakim Agung Haswandi sebagai pembicara utama. Haswandi, yang juga bergelar adat Minang Dt. Marajo Nan Rambaian, menekankan pentingnya penerapan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan dalam penyelesaian perkara adat Minangkabau.
“Sistem hukum adat Minang memiliki keunikan sendiri dan berorientasi pada sistem kekerabatan. Untuk itu penting bagi hakim yang menangani sengketa perdata yang memiliki unsur adat Minangkabau, mempedomani ketentuan tertulis dan tidak tertulis dengan tetap memperhatikan hukum acara dan himbauan penyelesaian perkara yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan,” jelasnya.
Dalam hukum adat Minangkabau, Sako merupakan harta tidak berwujud atau immaterial yang biasa disebut pusaka kebesaran, diwariskan secara turun-temurun kepada kemenakan laki-laki maupun perempuan. Sementara Pusako adalah harta berwujud atau materiil yang digunakan untuk menunjang kehidupan ekonomi keluarga.
Bimtek yang berlangsung selama dua hari ini berfokus pada peningkatan kompetensi hakim serta penyamaan persepsi mengenai penerapan hukum adat Minangkabau dalam penyelesaian perkara adat di wilayah Sumatera Barat.(Red)














