paripurna penetapan dua raperda jadi perda

0
259

TULUNGAGUNG, restorasihukum.com – Rapat Paripurna DPRD Tulungagung, Senin
(24/7), menetapkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi
peraturan daerah (perda). Kedua raperda yang ditetapkan adalah Raperda
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta
Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016.

Semua fraksi yang terdiri dari delapan fraksi di DPRD Tulungagung
menyetujui dan menerima terhadap penetapan Raperda tentang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Raperda tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016. Kedelapan
fraksi itu masing-masing, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi
PKB, Fraksi Hanura, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat dan
Fraksi Semangat Baru.

Selain itu, dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Graha
Wicaksana lantai dua Kantor DPRD Tulungagung tersebut juga disampaikan
rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI
Tahun Anggaran 2016. Laporan Panja LHP BPK ini dibacakan oleh Lilik
Herlin SP.

Adapun rincian pelaksanaan APBD Tahun 2016 yang disetujui semua fraksi
di DPRD Tulungagung, rinciannya adalah; Pendapatan Daerah sebesar Rp
5.570.279.524.127,71 dan Belanja Daerah senilai Rp 2.606.293.854.903,45
atau defisit Rp 36.014.330.775,74. Sementara pembiayaan, di sisi
penerimaan sebesar Rp 284.804.899.767,00 dan pengeluaran pembiayaan Rp
39.693.726.580,18. Pembiayaan netto Rp 245.111.173.186,82. Sedang Sisa
Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan mencapai Rp
209.096.842.411,00.

Kendati menyetujui penetapan dua raperda, dalam rapat paripurna yang
dipimpinan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono SE MSi dan dihadiri Bupati
Tulungagung, Syahri Mulyo SE MSi dan Wakil Bupati Tulungagung, Drs
Maryoto Birowo MM, seluruh fraksi memberikan catatan, himbauan dan
harapan.

Seperti di antaranya, Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya,
Samsul Huda SAg MPd. Fraksi PDI Perjuangan berharap bupati untuk
memperbaiki tata kelola administrasi keuangan sehingga tahun mendatang
dapat memperoleh opini WTP dari BPK RI. “Fraksi PDI Perjuangan
prihatin dengan menurunnya opini LHP BPKRI yang semula memperoleh WTP
kini menjadi WDP,” katanya.

Selanjutnya, Fraksi PDI Perjuangan mendorong segera adanya terminal
bongkar muat barang, sehingga kendaraan dengan tonase besar tidak
diperbolehkan masuk kota. Alasannya karena semakin hari arus lalulintas
di Kota Tulungagung semakin meningkat.

Sedang Fraksi Gerindra meminta Pemkab Tulungagung untuk lebih
memperhatikan kesejahteraan PNS setempat. Menurut juru bicara Fraksi
Gerindra, H Widodo Prasetyo SP MMA, PNS lingkup Pemkab Tulungagung sudah
layak mendapat tunjangan kinerja. “Kami mengimbau agar PNS lingkup
Pemkab Tulungagung mendapat tunjangan kinerja,” tuturnya.

Sementara itu, Bupati Syahri Mulyo saat memberikan sambutan menyatakan
akan memperhatikan dan menjalankan rekomendasi serta saran yang
diberikan fraksi-fraksi di DPRD Tulungagung. Bahkan bupati meminta
setiap kepala OPD lingkup Pemkab Tulungagung yang hadir di rapat
paripurna DPRD Tulungagung untuk memperhatikannya pula. “Jangan
sekedar dibaca  (SAE+)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here