Nias Induk – restorasihukum.com – Pemerintah Kabupaten Nias melalui
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melaksanakan Sosialisasi
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diaula Kantor Dinas PUPR. Jl. Pelud
Binaka KM 6 Fodo Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli, Nias
– Sumatera Utara. Jumat (04/8/2017).
Acara sosialisasi IMB tersebut dihadiri Narasumber Dinas PUPR Kabupaten
Nias, Kementerian PUPR dari Jakarta serta Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Perizinan Satu Pintu Kabupaten Nias dan pesrta terdiri dari
beberapa SKPD dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Nias, Camat
Sekabupaten Nias serta perwakilan masyarakat Kabupaten Nias.
Ketua Pelaksana Kegiatan,Yunieli Zebua dalam laporannya menyebutkan
Kegiatan Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Nias dilatar beberapa
hal.
Pengetahuan dari masyarakat akan kepentungan mengurus IMB (Izin
Mendirikan Bangunan) semakin berkembang perlu ditata untuk menghindari
kekacauan dalam pembangunan. Dokumen Penataan Ruang telah ada sebagai
RTRW sehingga dalam pelaksanaan pembangunan perlu mengikuti aturan
pemanfaatan ruang,berbagai regulasi yang mengatur tentang
penyelenggaraan bangunan gedung telah ada dan perlu diinformasikan
kepada masyarakat luas.
Ilmu pengetahuan dan tekhnologi dibidang konstruksi terus berkembang dan
dapat menjadi referensi dalam membangun atau memilih jenis konstruksi
dan bahan bangunan yang tepat untuk digunakan oleh masyarakat serta
Komitmen dari Pemerintah Daerah untuk memberikan layanan perizinan yang
mudah dan cepat bagi masyarakat.
Dikatakannya maksud dan tujuan Kegiatan ini adalah melaksanakan kegiatan
sosialisasi/penyebar luasan informasi kepada masyarakat tentang Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Nias yang bertujuan untuk
meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya Izin Mendirikan
Bangunan dalam setiap aktifitas pembangunan. Ujar Yunieli zebua.
Bupati Nias Drs. Sokhiatulo Laoli, MM, menyampaikan,Regulasi Bangunan
Gedung telah ada yang dimulai dengan Undang-Undang No.28 tahun 2002
tentang bangunan gedung beserta beberapa peraturan lainnya yang
kesemuanya mengamanatkan bahwa didalam setiap pendirian bangunan harus
terlebih dahulu mengurus izin. Oleh sebab itu kita harus patuh dan taat
pada peraturan dan sebagai pemerintah juga kita harus memberi contoh
dengan cara mengurus IMB untuk bangunan yang kita dirikan agar
masyarakat bisa mengikutinya. Ujar Bupati Nias.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nias,Viktor
Waruwu mengatakan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bukan semata-mata
untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetapi untuk memberikan keterjaminan
dalam hal kepemilikkan tanah dan bangunan serta keerjaminan keandalan
tekhnis bangunan dalam setiap kegiatan pembangunan dan juga sebagai
kontrol dalam penataan ruang didaerah. Katanya. (tl)










