Balige, restorasihukum.com – Para Hakim Angkatan IX yang saat ini bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Balige mengikuti kegiatan pembelajaran mengenai budaya adat Batak Toba. Kegiatan ini bertujuan untuk membekali para hakim dengan pemahaman budaya lokal yang masih sangat kental di wilayah tugas mereka.
Materi disampaikan oleh M. Tansiswo Siagian dari Batak Center Balige. Ia menjelaskan konsep partuturan, yakni sistem kekerabatan dan aturan penyebutan yang mengatur interaksi sosial dalam budaya Batak.
Selain itu, para peserta juga diperkenalkan dengan istilah-istilah penting dalam kehidupan adat Batak Toba seperti bius (persekutuan masyarakat adat), horja (ritual atau pesta adat), huta (kampung), sosor, dan lumban (nama marga atau kelompok wilayah).
M. Tansiswo Siagian juga memaparkan tiga tingkatan dalam hukum adat Batak, yakni:
-
Ora-ora – larangan adat yang wajib dipatuhi;
-
Pisah-pisah – peringatan atau teguran terhadap pelanggaran adat;
-
Dikeluarkan dari adat – sanksi tertinggi berupa pengucilan dari komunitas adat.
Ketua PN Balige, Makmur Pakpahan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan, agar para hakim baru dapat menyesuaikan diri dengan nilai-nilai budaya lokal dalam melaksanakan tugas mengadili.
“Tujuannya adalah agar para hakim tidak mengalami kendala dalam menjalankan tugas di tanah Batak, yang masih menjunjung tinggi adat istiadat,” ujar Makmur.
Menutup kegiatan, M. Tansiswo Siagian menekankan bahwa hubungan kekerabatan dalam budaya Batak bukan berarti memperlunak penerapan hukum. Sebaliknya, hukum tetap harus ditegakkan dengan adil.
Ketua PN Balige pun menambahkan, “Para hakim harus menghormati budaya di manapun mereka bertugas, tanpa mengurangi independensi dalam menegakkan hukum.” (Red)














