Hakim Tipikor Palangkaraya Perintahkan Audit Ulang Kerugian Negara Korupsi ADD

0
162

Palangkaraya, restorasihukum.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya, Kalimantan Tengah, memerintahkan dilakukannya audit ulang terhadap perhitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD). Perintah tersebut dikeluarkan karena majelis hakim menemukan kesalahan dalam metode dan hasil penghitungan kerugian negara. Persidangan digelar dengan agenda pemeriksaan ahli auditor dari Inspektorat Kabupaten Gunung Mas, pada Kamis (15/01/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Rifa Riza dengan anggota Muji Kartika Rahayu dan Iryana Margahayu, dengan terdakwa Rama, anak dari Maskaya.

Dalam persidangan terungkap, ahli melakukan penghitungan kerugian negara berdasarkan permintaan penyidik Polres Gunung Mas. Audit tersebut mencakup penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Tumbang Bahanei, Kecamatan Rungan Barat, Kabupaten Gunung Mas, Tahun Anggaran 2023.

Terdapat 20 kegiatan yang diduga mengalami penyimpangan dengan total nilai kerugian negara sebesar Rp 273.077.601,00.

Namun, majelis hakim menemukan sejumlah ketidaktepatan dalam laporan audit tersebut. Dari sisi metodologi, auditor tidak melakukan konfirmasi atas dokumen yang diterima dari aparat penegak hukum kepada pihak yang diaudit. Konfirmasi justru diserahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk dilakukan kepada terdakwa dan para saksi.

Sementara dari sisi hasil, majelis hakim mencatat sedikitnya tiga kesalahan perhitungan. Pertama, pada kegiatan Bina Keluarga Balita, auditor mengakui adanya kesalahan input data terkait realisasi dan pengajuan yang diakui. Kedua, terdapat lima kegiatan yang tidak mencantumkan angka realisasi, tetapi justru muncul nilai kerugian negara. Ketiga, terjadi kesalahan pengurangan pada total akhir perhitungan kerugian negara.

Atas temuan tersebut, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan ahli untuk melakukan penghitungan ulang kerugian negara. Perintah ini didasarkan pada Pasal 230 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Majelis menegaskan, meskipun dalam persidangan tidak terdapat perlawanan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya, kesalahan penghitungan yang dinilai nyata dan signifikan tetap harus diperbaiki.

“Laporan penghitungan kerugian negara menjadi pegangan semua pihak, sehingga harus akurat dan tidak boleh mengandung kesalahan,” tegas Ketua Majelis Hakim sebelum menutup persidangan.

Majelis memerintahkan agar JPU dan ahli melampirkan kembali bukti-bukti yang berkaitan dengan penghitungan ulang tersebut dan diharapkan dapat disampaikan pada sidang lanjutan.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here