Jakarta, restorasihukum.com – Komisi III DPR RI memulai tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung (MA), Kamis (11/9). Di hari pertama, empat calon menjalani sesi pemaparan, termasuk Panitera MA Heru Pramono yang mengangkat tema soal asas kebebasan berkontrak.
Dalam makalah berjudul “Mewujudkan Asas Kebebasan Berkontrak Secara Adil dan Beriktikad Baik”, Heru menekankan pentingnya keadilan dalam relasi kontraktual, sekaligus memperkuat kualitas putusan hakim agung melalui dukungan teknis dan kerja kolektif di lingkup peradilan.
Heru juga memaparkan pengalaman sejak menjabat Panitera MA pada 1 Mei 2024, termasuk inisiatif digitalisasi seperti kasasi dan peninjauan kembali (PK) elektronik. Inovasi ini, menurutnya, berperan besar dalam mengurai ribuan perkara yang menumpuk di MA.
“Dengan sistem kasasi dan PK elektronik, berkas bisa diperiksa langsung secara daring. Ini mempercepat proses dan mendukung hakim agung dalam menyusun putusan,” jelas Heru.
Jika terpilih sebagai Hakim Agung, Heru berkomitmen memperkuat sistem kerja internal, khususnya optimalisasi peran panitera pengganti dan asisten hakim agar putusan yang dihasilkan lebih terstruktur dan berbobot secara hukum.
Heru juga mengutip pandangan filsuf Aristoteles tentang keadilan sebagai pijakan filosofisnya. “Keadilan itu abstrak. Aristoteles bilang, adil adalah memberikan sesuatu sesuai haknya. Itu prinsip yang saya pegang,” ungkapnya.
Sorotan DPR: Inovasi Hukum hingga Integritas Hakim
Anggota Komisi III DPR RI, Syarifuddin Sudding, menggarisbawahi pentingnya keberanian hakim dalam melakukan rechtvinding—penemuan hukum—terutama saat dihadapkan pada kekosongan norma atau ketidakjelasan aturan.
“Calon hakim agung harus mampu membaca nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat, bukan hanya berpaku pada teks hukum,” ujarnya.
Sementara itu, anggota DPR Nasir Djamil menekankan bahwa integritas dan kredibilitas tetap menjadi fondasi utama dalam memilih Hakim Agung. Ia menegaskan, peradilan yang agung hanya dapat terwujud jika dijalankan oleh pribadi-pribadi yang menjunjung tinggi etika dan moralitas.
Uji kelayakan ini akan berlangsung hingga 16 September mendatang dan menjadi tahapan akhir sebelum DPR memutuskan siapa saja yang akan mengisi jabatan strategis di Mahkamah Agung.(Red)













