Surabaya, restorasihukum.com – Satu lagi kasus pencabulan terjadi di Surabaya, sebut saja Mawar, bukan nama sebenarnya, yang masih duduk di bangku SMP, yang di lakukan oleh Fenny Hanns Paays alias Hanns, warga Jalan Pogot Surabaya.
Namun saat pemeriksaan berlangsung Hanss mengelak dan mengatakan kalau dirinya tidak melakukannya. Hingga akhirnya petugas selain mendapatkan keterangan saksi, juga bukti-bukti terdiri bill hotel, serta bukti pesan dari handphone korban seperti menanyakan kondisi korban apakah sudah menstruasi atau belum.
Seperti yang dikatakan, AKP Imaculata Sherly Mayangsari, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak saat bahwatTersangka awalnya tidak mengakui, hingga akhirnya didapatkan bukti-bukti bill hotel serta SMS tersangka ke korban.
Dari banyaknya bukti itulah akhirnya Hanns mengaku kalau dirinya nafsu dan karena pernah melakukan hubungan badan sama mantan pacarnya.
Kini Hanns dijerat dengan pasal 1 dan pasal 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sementara itu kejadian ini bermula saat Mawar mengikuti komunitas ibadah kaum muda di sebuah gereja yang di Surabaya Timur, untuk mencari ketenangan. Ini dikarenakan dirinya mempunyai persoalan keluarga, yang diduga faktor ekonomi, hingga membuat gadis ini memiliki beban mental.
Untuk menghilangkan kepenatan tersebut Mawar pergi ke gereja tersebut tepatnya pada bulan, Namun niat baiknya mencari ketenangan itu justru dimanfaatkan Hanns, selaku pengurus komunitas ibadah kaum muda.
Karena merasa takut tidak dianggap sebagai adik asuh, maka korban menuruti semua kemauan tersangka yaitu melakukan persetubuhan sebanyak 3 kali di dua tempat berbeda mulai bulan Okteber hingga Desember 2014. Dan Lokasi persetubuhan pertama di Hotel Kenjeran, kedua di gudang tempat ibadah korban mencari ketenangan.(Pat)













