Ilegal, PT Pentawira Agraha Sakti Tuban Manfaatkan Limbah B3

0
4649

Tuban, restorasihukum.com – Produksi kapur tohor oleh PT Pentawira Agraha Sakti beralamat di Jalan Kesamben, Desa Kepuh Agung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, diduga tidak memiliki ijin pemanfaatan Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari KLHK (kementerian lingkungan hidup dan kehutanan).

Dugaan tersebut semakin kuat, setelah tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com bersama gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan juga Ormas (organisasi masyarakat) datangi lokasi pabrik Senin (15/06) siang untuk mencari kebenaran berita tersebut.

Dalam pantauan tim menemukan bahan bakar untuk produksi kapor tohor ini menggunakan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa sisa olahan oli bekas bernama Mix Bottom dari PT ALP Petro Industry (AGIP) Gempol, Pasuruan, Jawa Timur.

Sementara untuk penyaluran olahan limbah B3 oli bekas berupa Mix Bottom tersebut, menggunakan jasa Transportir PT Panca Jaya yang berkantor di Surabaya.

Security PT Pentawira Agraha Sakti Tuban ketika di konfirmasi keberadaan Direktur PT Pentawira Agraha Sakti menyampaikan, jika saat itu bosnya tidak ada di tempat. “Beliau Sudah pulang tadi jam 11 pak. Kalau penanggung jawab saat ini Pak Mamad.” Ujarnya singkat.

Sedangkan Mamad saat dihubungi via telepon genggam miliknya menyatakan tidak dapat menemui, karena belum ada perintah dari atasannya. “Saya ada dikantor, tapi saya punya atasan pak. Saya ijin dulu dari atasan.” Ucapnya.

Namun, selang beberapa saat kemudian, Mamad mengatakan, sesuai intruksi atasan, tidak diperbolehkan menerima tamu karena protokol covid 19. “Semua relasi by email atau meeting room,” ungkapnya.

Direktur PT Pentawira Agraha Sakti Kendy melalui pesan singkat Whatsapp menuturkan bahwa pihaknya sudah membeli barang jadi hasil olahan dari PT ALP, dan produk PT ALP itu sudah bukan B3 lagi, karena sudah di olah disana.

“Kita ada ijin B3 dari Pemda, dan sementara ini tidak memanfaatkan B3. Karena kita sudah puluhan tahun memakai produk PT ALP juga tidak ada masalah.” Ungkapnya.

Perlu diketahui, PT Pentawira Agraha Sakti diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. ( Tim/red )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here