Pasuruan, restorasihukum.com – Seorang penjual tempe, Abdul Wahab, 44, warga Dusun Banyakputih, Desa Lecari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi lantaran asyik sedang mengkonsumsi sabu-sabu di dalam rumahnya.
Kasat Reskoba Polres Pasuruan, AKP Salim, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan warga, bahwa pelaku sering membeli sabu-sabu untuk dirinya sandiri. “Dari adanya laporan itulah, kami langsung bergerak ke lapangan guna mencari tahu keakuratan laporan tersebut,” ujarnya.
Setelah mendapat laporan tersebut petugas lanngsung melakukan penggerebekan kerumah warga dan mendapatkan pelaku sendirian didalam rumahnya dalam kondisi ngefly akibat habis mengkonsumsi barang haram tersebut.al
Salim menjelaskan, “Tersangka berhasil kami tangkap saat sedang asyik menggunakan sabu di dalam rumahnya. Dan dari penangkapan ini, kami juga menyita barang bukti 1 kantong plastik kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,3 gram, satu pipet kaca yang di dalamnya berisi sabu dengan berat kotor 1,5 gram, satu bendel plastik kecil, tiga korek api gas, serta satu unit handphone warna hitam merk Nokia milik pelaku”.
Ketika pemeriksaan pelaku mengaku dirinya telah mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut lantaran ingin melupakan masalah yang ada dikeluarganya. Pelaku juga mengaku barang haram itu dibelinya dari pengedar narkoba yang berada di wilayah Sukorejo. Dan mulai saat ini pengedar tersebut telah ditetapkan menjadi DPO Polres Pasuruan.
Dalam pemeriksaan ini pelaku juga mengaku baru mengkonsumsi sabu tersebut selama 7 bulan terakhir. Dan karena perbuatanna itu saat ini pelaku di jerat karena melanggar UU RI No. 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Syd)











