Bondowoso, restorasihukum.com – Dalam rangka mendorong pemahaman pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah daerah terhadap kode etik kepegawaian, BKD mengudang seluruh sekretaris organisasi perangkat daerah (OPD), kepala UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta kepala SMP Negeri se kabupaten Bondowoso untuk mengikuti sosialisasi tentang Kode Etik PNS seperti yang sudah tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2016.
Sosialisasi berlangsung di Aula Antapura Nayaka Wibawa dan diikuti oleh kurang lebih 150 peserta. Turut mendampingi kepala BKD antara lain Sekretaris (Drs.Juni Sukarno,MM), Kabid Penilaian Kinerja dan Penghargaan (Herlan, SH) dan Inspektur Kabupaten Bondowoso.
Dalam laporannya, Wawan Setiawan, SH,.MH menyampaikan bahwa Sosialisasi dilaksanakan sebagai salah satu amanat UU ASN serta sebagai prasyarat untuk mendorong tingkat maturitas SPIP ( Sistem Pengendalian Internal Pemerintah).
“Saya berharap, para pejabat yang diundang pada hari ini betul- betul menjadi panglima di lingkungan kerja masing-masing untuk menegakkan kode etik, menjalankan fungsi kontrol dan menjadi cohtoh bagi semua ASN,” tutur kepala BKD.
Sementara itu sekretaris daerah (Drs. H. Hidayat MSi), yang secara tidak sengaja melakukan inspeksi ke kantor BKD tiba-tiba didaulat membuka acara. Dalam sambutannya Sekretaris daerah menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih atas berbagai pencapaian yang diraih oleh pemerintah kabupaten Bondowoso. “Atas kerja keras semua pihak, seperti kita ketahui pemerintah kabupaten Bondowoso kembali meraih WTP untuk yang ke lima berturut- turut, “ujar Sekda. Sekda menjelaskan bahwa predikat WTP tidak diperoleh dengan mudah, untuk mendapatkannya semua pihak sudah bekerja sangat keras. “Kendati masih banyak kekurangan yang harus dibenahi, saya bersyukur dan berterimakasih atas capaian yang sudah diraih,”Imbuhnya.
Sekda mengajak semua pejabat untuk menjadi pelopor perubahan, “ Jadilah pejabat yang amanah, terus perbaharui pengetahuan, ketrampilan dan kompetensi, berpikir kreatif dan inovatif untuk meningkatkan kapasitas organisasi masing-masing,” ujar Sekda.
Menyikapi laporan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh oknum PNS, kembali sekda mengigatkan bahwa PNS bukan orang bebas, PNS terikat oleh peraturan baik di kantor ataupun di luar kantor. “Jangan sampai, pelanggaran yang sama dilakukan oleh yang lain,” pungkas Sekda Hidayat.
Nara sumber utama dalam kegiatan ini adalah Inspektur Kabupaten Bondowoso (Ir. Wahjudi Tri Atmadji). Inspektur mengulas detil Perbup Nomor: 55 Tahun 2016 tentang Kode Etik PNS. Disampaikan bahwa Kode Etik, adalah pedoman tertulis yang berisi norma atau etika yang mengatur ucapan maupun perilaku Mengenai hal hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh PNS dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, wewenang, kewajiban, dan tanggung jawab maupun daIam pergaulan sehari-hari.
Inspektur juga menyampaikan informasi bahwa tahun depan metode pemeriksaan yang akan diterapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan berbeda. “Saya minta agar semua OPD lebih tertib dalam mengelola anggaran, saya akan lakukan evaluasi stock of name (perhitungan fisik persediaan. red) paling tidak dua kali satu tahun ke masing-masing OPD,” papar Inspektur. (zez)












