Jember restorasihukum.com – Tembak di tempat kepada para pelaku kejahatan yang melawan saat ditangkap di Kabupaten Jember, Jawa Timur,intruksi ini telah di keluarkan oleh Kapolres Jember AKBP Sabilul Alif
Sabilul mengatakan, “Saya instruksikan untuk tembak di tempat kepada pelaku kejahatan yang melawan saat dilakukan pengejaran, terutama pelaku yang melakukan tindak kriminal disertai kekerasan”.
Ia menambahkan,”Para pelaku terkadang menyekap dan melukai korban saat melakukan tindak kejahatan, sehingga polisi perlu melakukan peringatan keras dan memberikan efek jera kepada mereka saat upaya penangkapan, apabila mereka melawan,” paparnya.
Menurutnya tindak kejahatan yang terjadi di Jember semakin bervariasi, bahkan pelaku semakin berani melakukan kekerasan yang terkadang mengancam keselamatan dan nyawa korban-korbannya.
Sabilul menjelaskan bahwa perintah tembak di tempat diberlakukan kepada pelaku tindak kejahatan yang berani melakukan upaya perlawanan kepada petugas saat proses penangkapan atau pengungkapan kasusnya dilakukan.(red)










