Jakarta, restorasihukum.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) memeriksa satu orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Rabu (28/10/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mengusut indikasi penyimpangan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengonfirmasi kehadiran saksi tersebut untuk memenuhi panggilan penyidik. Adapun saksi yang dimintai keterangan merupakan pihak internal perusahaan yakni Auditor PT PSMI berinisial AI.
Anang membeberkan bahwa agenda pemeriksaan saksi ini dijalankan murni guna memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi pemberkasan perkara dugaan rasuah tersebut. Ia menegaskan bahwa institusinya melaksanakan seluruh tahapan penyidikan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian. (RED)











