JAM-Pidum Menyetujui 6 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan di Ogan Komering Ilir

0
93

Jakarta, restorasihukum.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose virtual pada Selasa, 29 April 2025, dalam rangka menyetujui enam permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Salah satu kasus yang disetujui untuk diselesaikan melalui mekanisme ini adalah perkara penadahan yang melibatkan Tersangka Agus Handoko bin Wakino (Alm), dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir. Ia diduga melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP.

Kejadian bermula pada 10 Februari 2025, saat Saksi Solihin bin Suripto (Alm) datang ke rumah Tersangka di Desa Catur Tunggal, Mesuji Makmur, dengan membawa sepeda motor Honda Beat tanpa dokumen resmi. Motor tersebut rupanya milik Saksi Korban Dadang Herman, yang sebelumnya hanya meminjamkannya kepada Solihin. Tanpa seizin pemilik sah, Solihin menawarkan motor itu kepada Agus dengan harga Rp2 juta, dan menyatakan bahwa kendaraan tersebut merupakan miliknya hasil dari menjual kebun.

Tersangka yang sedang membutuhkan kendaraan, setuju membeli motor tersebut tanpa mengecek dokumen kepemilikan. Ia membayar tunai Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan satu unit handphone seharga Rp1.000.000 (satu juta rupiah), dengan sisa pembayaran Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, bersama timnya, menginisiasi penyelesaian kasus ini melalui restorative justice. Dalam proses mediasi, Tersangka mengakui kesalahan dan meminta maaf, sementara korban menerima permintaan maaf dan meminta agar proses hukum dihentikan.

Permohonan penghentian penuntutan kemudian diajukan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan disetujui, lalu disampaikan ke JAM-Pidum, yang juga memberikan persetujuan melalui forum ekspose virtual.

Selain perkara Agus Handoko, JAM-Pidum juga menyetujui lima kasus lainnya untuk diselesaikan dengan mekanisme serupa, yakni:

  1. Wayan Johan (Kejari Ogan Komering Ilir), terkait pencurian (Pasal 362 KUHP).
  2. Sulaiman alias Entus (Kejari Ogan Komering Ilir), terkait penganiayaan ringan (Pasal 351 Ayat 1 KUHP).
  3. Maha Tarip alias Ujang Gepek (Kejari Banyuasin), terkait pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHP).
  4. Andi Dayumurti (Kejari Kulonprogo), terkait pencurian (Pasal 362 KUHP).
  5. Atib alias Beler (Kejari Kabupaten Tangerang), terkait penipuan atau penggelapan (Pasal 378 atau 372 KUHP).

Penghentian penuntutan diberikan karena beberapa alasan, antara lain:

  • Tersangka dan korban telah berdamai.
  • Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  • Ancaman pidana di bawah lima tahun.
  • Perdamaian terjadi secara sukarela tanpa tekanan.
  • Proses hukum dinilai tidak akan memberi manfaat lebih lanjut.
  • Pertimbangan sosiologis dan respons positif dari masyarakat.

JAM-Pidum meminta agar para Kepala Kejaksaan Negeri segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here