Denpasar, restorasihukum.com – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali pada Selasa (24/2/2026).
Kerja sama tersebut berfokus pada pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi anak terlantar di Bali. Kehadiran Jamdatun menjadi simbol dukungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam memberikan kepastian hukum bagi kelompok rentan, khususnya anak-anak tanpa dokumen kependudukan yang sah.
Dalam arahannya, Jamdatun menegaskan peran strategis Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sebagai garda terdepan solusi hukum sosial melalui mekanisme permohonan penetapan perwalian ke pengadilan. Menurutnya, langkah ini merupakan implementasi nyata Asta Cita ke-4 Presiden dan Wakil Presiden RI terkait penguatan sumber daya manusia unggul.
“Dengan adanya legalitas wali yang sah dan dokumen kependudukan, Kejaksaan memastikan setiap anak di Bali memiliki akses penuh terhadap program Wajib Belajar 13 Tahun yang menjadi prioritas nasional dalam RPJPN 2025–2045,” ujar Jamdatun.
Penandatanganan MoU tersebut turut disaksikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI Arifah Fauzi, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Abdul Mu’ti, serta Gubernur Bali I Wayan Koster bersama jajaran Forkopimda dan kepala daerah se-Bali.
Kepala Kejati Bali Chatarina Muliana menjelaskan kolaborasi ini merupakan respons atas tingginya angka anak terlantar di Kabupaten Buleleng, Karangasem, dan Klungkung. Melalui pendampingan hukum Bidang Datun, hambatan administratif seperti ketiadaan akta kelahiran yang kerap memicu diskriminasi diharapkan dapat segera teratasi.
Sinergi Kejati dan Pemprov Bali ini diharapkan menjadi model nasional dalam perlindungan hak perdata anak, sehingga tidak ada lagi anak terlantar yang kehilangan hak atas pendidikan, kesehatan, maupun perlindungan hukum di masa depan.(Red)












