Jamintel Dorong Program Jaksa Garda Desa, Targetkan Nol Korupsi Dana Desa

0
55

Manado, restorasihukum.com – Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, melanjutkan optimalisasi Program Jaksa Garda Desa dalam rangka penguatan tata kelola pemerintahan desa di Provinsi Sulawesi Utara, pada Selasa (7/4/2026).

Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan pengukuhan pengurus DPD dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) dan dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy, serta jajaran pengurus pusat ABPEDNAS dan perangkat desa se-Sulawesi Utara.

Dalam arahannya, Reda menegaskan bahwa Kejaksaan kini tidak hanya berfokus pada penindakan hukum, tetapi juga mengedepankan langkah preventif, khususnya dalam pengawasan dana desa. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Kejaksaan dan visi pembangunan nasional yang menitikberatkan pembangunan dari desa.

“Kejaksaan kini lebih mengedepankan aspek preventif. Hal ini menjadi sangat krusial mengingat Kami memberikan peringatan keras terhadap tren kenaikan kasus korupsi dana desa secara nasional yang dipicu oleh besarnya alokasi anggaran negara yang tidak dibarengi dengan pengawasan yang memadai,” ujarnya.

Berdasarkan data yang ditunjukkan, jumlah perkara pada 2023 sebanyak 187 kasus, meningkat menjadi 275 kasus pada 2024, dan melonjak tajam menjadi 535 kasus pada 2025. Hingga triwulan pertama 2026, tercatat 79 perkara telah masuk tahap penyidikan.

Di Sulawesi Utara sendiri, ditemukan empat perkara terkait pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa. Satu perkara masih dalam tahap penyidikan, sementara tiga lainnya telah memasuki tahap penuntutan.

Menurut Reda, kondisi ini dipengaruhi oleh keterbatasan kapasitas sumber daya manusia aparatur desa, lemahnya perencanaan, serta potensi moral hazard dalam pengelolaan anggaran.

Sebagai solusi, Kejaksaan menghadirkan Program Jaksa Garda Desa yang berperan sebagai pendamping hukum bagi aparatur desa. Program ini diperkuat dengan dua inovasi digital, yakni aplikasi “Jaga Desa” untuk monitoring anggaran secara real-time, serta “Jaga Dapur MBG” yang mendukung Program Makan Bergizi Gratis.

“Aplikasi Jaga Dapur MBG memungkinkan masyarakat melaporkan kualitas makanan sekaligus memberikan apresiasi kepada pihak yang menjalankan program dengan baik,” ujar Reda.

Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan juga bersinergi dengan Badan Gizi Nasional dalam pengamanan intelijen dan pertukaran data. Reda turut mendorong ABPEDNAS dan Badan Permusyawaratan Desa untuk berperan aktif sebagai mitra pengawasan di tingkat desa.

Ia menegaskan, target utama dari seluruh upaya ini adalah menekan angka korupsi dana desa hingga mencapai nol. Dengan sistem pengawasan terintegrasi, diharapkan aparatur desa dapat bekerja secara optimal, transparan, dan akuntabel demi mendorong kesejahteraan masyarakat desa.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here