Jakarta, restorasihukum.com – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI melakukan serangkaian penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan batubara PT AKT.
Penggeledahan berlangsung selama dua hari, yakni Senin 6 April hingga Selasa 7 April 2026. Kegiatan ini melibatkan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, serta tim digital forensik.
Lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan antara lain Kantor PT MCM di Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, yang diduga terkait dengan penyimpangan pengelolaan tambang oleh PT AKT.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen penting serta sejumlah besar aset perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka berinisial ST, yakni PT MCM dan PT BBP.
Penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan batubara PT AKT.
Aset yang disita mencakup 47 unit bangunan, serta berbagai peralatan di kantor utama PT AKT seperti tiga unit genset, satu forklift, satu tangki genset, dan satu control panel. Selain itu, penyidik juga menyita sekitar 60.000 metrik ton batubara dengan kadar kalori sekitar 9.000 yang berada di stockpile Coal Handling Processing di Desa Tumbang Baung, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Di lokasi lain, yakni GT Markus di Desa Tuhup, turut diamankan 12 aset, termasuk tujuh alat berat, satu truk, satu fuel truck, satu conveyor, empat genset, dan tiga fuel station.
Sementara di area pertambangan, sebanyak 64 aset disita yang terdiri dari 37 alat berat, 20 unit lighting plant, satu lighting tower, satu tangki fuel station, satu kompresor, serta empat unit alat berat yang belum dirakit.
Penggeledahan juga menyasar workshop PT AKT dengan total 55 aset disita, di antaranya 40 alat berat, tujuh lighting tower, satu kendaraan light pick-up, tiga mesin las, satu compactor, satu line boring, dan satu mesin bubut.
Di lokasi stockpile, penyidik menyita satu mesin crusher, lima alat berat, serta 14 truk hauling. Sementara di fuel station, diamankan lima tangki bahan bakar dan empat fuel truck.
Seluruh aset tersebut telah disita dan disegel oleh tim penyidik. Selanjutnya, penyidik juga telah mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Ketua Pengadilan setempat.
Aset-aset yang disita akan dikelola oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tersebut.(Red)














