Jakarta, restorasihukum.com — Mahkamah Agung (MA) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat transparansi dan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya membangun peradilan yang modern, akuntabel, dan dipercaya masyarakat. Penegasan tersebut disampaikan dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan (Laptah) Mahkamah Agung, pada Selasa (10/2/2026).
Dalam laporannya, MA menyampaikan bahwa komitmen keterbukaan informasi diwujudkan melalui penguatan sistem pelayanan informasi, peningkatan kualitas pengelolaan data perkara, serta optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi di seluruh satuan kerja peradilan.
Ketua Mahkamah Agung yang memimpin jalannya Sidang Istimewa mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, MA kembali meraih predikat “Informatif” dari Komisi Informasi Pusat (KIP) dengan nilai 97,43. Capaian tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya dan mencerminkan keseriusan MA dalam menjamin hak masyarakat atas informasi yang terbuka, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Capaian ini menunjukkan komitmen Mahkamah Agung dalam memastikan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari pelayanan peradilan yang transparan,” ujar Ketua MA.
Selain itu, Mahkamah Agung terus mengembangkan sistem peradilan berbasis teknologi informasi yang sejalan dengan Cetak Biru Pembaruan Peradilan dan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Pengembangan tersebut meliputi sistem manajemen perkara dan manajemen peradilan yang semakin transparan serta mudah diakses oleh masyarakat.
Dalam Sidang Istimewa tersebut juga disampaikan bahwa penguatan transparansi berjalan beriringan dengan reformasi birokrasi dan penguatan integritas aparatur peradilan. Hingga tahun 2025, ratusan satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung telah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), bahkan sebagian di antaranya memperoleh predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Melalui Laporan Tahunan ini, Mahkamah Agung menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi utama dalam mewujudkan peradilan yang terbuka, akuntabel, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan di Indonesia.(Red)











