JPU Ungkap Kerugian Negara Rp 285 T Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

0
117

Jakarta, restorasihukum.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dr. Zulkipli, S.H., M.H. mengungkapkan perkembangan terbaru persidangan kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023 yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Rabu (28/1/2026).

Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan ahli auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memaparkan secara rinci perhitungan kerugian negara akibat penyimpangan dan perbuatan melawan hukum yang terjadi di lingkungan PT Pertamina, Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).

“Berdasarkan keterangan ahli di persidangan, total keseluruhan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 285 triliun,” ujar Zulkipli.

Persidangan kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, (28/1/2026).

Zulkipli menjelaskan, nilai tersebut terdiri atas kerugian keuangan negara yang telah dihitung oleh BPK sebesar 2,7 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp 25,4 triliun. Angka itu masih akan bertambah setelah adanya perhitungan kerugian perekonomian negara dari ahli lain yang akan dihadirkan pada persidangan berikutnya.

Zulkipli menyebutkan, temuan BPK didasarkan pada tujuh klaster utama penyimpangan, meliputi ekspor dan impor minyak mentah, impor produk kilang, penyewaan kapal, penyewaan terminal BBM, pembayaran kompensasi pemerintah yang tidak semestinya, serta penyimpangan dalam penjualan solar bersubsidi.

Salah satu klaster yang menjadi sorotan adalah penyewaan Orbit Terminal Merak (OTM) yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,9 triliun. Menurut JPU, penyewaan tersebut merupakan hasil dari desain persekongkolan jahat dan intervensi pihak swasta, termasuk Mohammad Riza Chalid dan pihak-pihak lainnya.

“OTM memaksa Pertamina melakukan penyewaan, padahal Pertamina memiliki 113 terminal BBM milik sendiri yang masih layak dan siap beroperasi,” ungkap Zulkipli.

Ia menegaskan, proses penyewaan tersebut melawan hukum karena dilakukan tanpa kajian yang optimal serta melanggar berbagai mekanisme pengadaan yang berlaku.

Selain itu, aktivitas pencampuran bahan bakar (blending) di terminal OTM juga dinilai bermasalah karena tidak memenuhi standar sertifikasi. Proses tersebut justru membebani biaya operasional Pertamina secara berlebihan dan berdampak pada kerugian kompensasi negara sebesar Rp13 triliun, lantaran perhitungannya didasarkan pada komponen biaya yang tidak wajar.

Menanggapi keterangan saksi sebelumnya, yakni Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selaku mantan Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019–2024, JPU menegaskan bahwa hasil audit BPK merupakan alat bukti hukum yang sah dalam membuktikan kerugian negara di persidangan.

Dengan keterangan ahli auditor tersebut, JPU meyakini seluruh dakwaan terhadap sembilan terdakwa dalam klaster pertama perkara ini telah terbukti secara terang, sah, dan meyakinkan.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here