Aceh Selatan, restorasihukum.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan menerima penitipan uang Sejumlah Rp. 73.532.900 (Tujuh Puluh tiga Juta Lima Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Rupiah) dari pihak keluarga terdakwa Reiza Yunus Bin Moh. Yunus yang diwakilkan oleh istri Terdakwa. ( Selasa 29/03/2022)
Kepala Cabang Kejari Aceh Selatan di Bakongan Mohammad Rizky SH mengatakan, penitipan sejumlah uang tersebut berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2019 Gampong Keude Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan.
“Ini merupakan pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa Reiza Yunus Bin Moh. Yunus, untuk dititipkan di rekening titipan cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan pada BSI Cabang Tapaktuan Bakongan RPL : 074 PDT KEJARI 006270 U KORUPSI untuk PDT Rekening : 7745657847, sambil menunggu putusan pengadilan yang tetap untuk perkara tersebut,” terangnya.
Bahwa Penitipan Kerugian Keuangan Negara oleh Terdakwa Reiza Yunus Bin Moh. Yunus kepada Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Di Bakongan juga ikut serta dihadiri oleh Camat Kecamatan Bakongan yaitu Bapak Fadhil Ermijal, S.SOS, Plt. Keuchik Gp. Keude Bakongan yaitu Bapak Memorizal, Bendahara Keude Bakongan yaitu Bapak Masri Handika Saputra, SKM., Ketua Tuha Peut Gp. Keude Bakongan Bapak Junaidi. Adapun dari pihak keluarga juga disaksikan oleh Ibu kandung serta Istri dari Terdakwa Reiza Yunus Bin Moh. Yunus.
Bahwa berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh para ahli terkait tindakan para Terdakwa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan APBDes pada Gampong Keude Bakongan Kecamatan Bakongan,. Kabupaten Aceh Selatan T.A. 2019 sebesar Rp. 265.307.663,00,- (Dua ratus enam puluh lima juta tiga ratus tujuh ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah).
“Bahwa kegiatan Penitipan Kerugian Keuangan Negara oleh Terdakwa Reiza Yunus Bin Moh. Yunus kepada Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Di Bakongan tersebut dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” tutupnya. (Red)













