Tanjungpinang, restoraishukum.com – Pada 29 September 2025 Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menyetujui permohonan penghentian penuntutan kasus penganiayaan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Ekspose perkara dilakukan secara virtual di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Senin (29/9).
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, bersama Wakajati dan jajaran Pidum, turut hadir dalam pemaparan kasus tersebut. Turut mengikuti, Kajari Karimun Dr. Denny Wicaksono, serta jajaran Pidum Kejari Karimun selaku pihak yang menangani perkara.
Sumber: restorasihukum.com 
Kasus Penganiayaan di Warung Kopi
Perkara melibatkan tersangka Judin Manik alias Manik, yang didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Peristiwa terjadi pada 26 November 2024 di sebuah warung kopi di Karimun. Perselisihan yang dipicu perdebatan soal Pilkada berujung pada tindakan kekerasan fisik, di mana tersangka menusukkan kunci motor ke perut dan wajah korban Jonson Manurung.
Berdasarkan hasil visum RSUD Muhammad Sani, korban mengalami luka lecet dan robek di beberapa bagian tubuh akibat kekerasan tumpul.
Disetujui Berdasarkan Aturan RJ
Permohonan penghentian penuntutan dikabulkan karena memenuhi sejumlah syarat sesuai Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 dan SE Jampidum No. 01/E/EJP/02/2022, antara lain:
- Telah terjadi perdamaian antara tersangka dan korban
- Tersangka mengakui kesalahan dan belum pernah dihukum
- Tindak pidana dilakukan untuk pertama kali
- Ancaman pidana di bawah 5 tahun
- Tidak ada kerugian materiil signifikan
- Respons positif dari masyarakat sekitar
“Penghentian penuntutan ini mencerminkan pemulihan hubungan sosial, bukan sekadar penjatuhan hukuman,” jelas Kasi Penkum Kejati Kepri dalam keterangannya.
Langkah Selanjutnya
Kajari Karimun akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai langkah resmi pelaksanaan RJ.
Langkah ini disebut sejalan dengan prinsip peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta upaya pembaruan sistem hukum pidana yang lebih berorientasi pada penyelesaian secara damai.
“Keadilan restoratif bukan ruang pengampunan bebas, melainkan jalan menuju keadilan yang manusiawi dan menyeluruh,” tutup pernyataan resmi Kejati Kepri.(Red)











