KALIREJO LAWANG TANAH PEMKAB MALANG JADI PARKIRAN TRUK TANGKI – PLANG DILARANG CUMA PAJANGAN, ASET PUSDIKLATCAB INDRAKILA TERBENGKALAI

0
5

Dokumentasi Tim 8 Juni 2026 pukul 07.24-07.26 WIB di Kalirejo, Kec Lawang, Kab Malang mengunci 4 fakta: 1. Gedung Pusdiklatcab Indrakila milik Pemkab Malang terbengkalai, cat kusam, parkiran rusak. 2. Plang “Tanah Milik Pemkab Malang DILARANG Memanfaatkan Tanpa Izin” dipasang di 2 titik. 3. Di belakang plang, tanah BMD dipakai parkir truk tangki + mobil + ada gubuk. 4. Aset Dispora mangkrak disemak belukar. Bupati Malang + BPKAD didesak audit + jelaskan PAD dari sewa BMD Kalirejo.

MALANG, restorasiukum.com – Setelah skandal “sewa lahan hutan Taji” dan “parkir hantu Coban Sioux”, Tim Ungkap Fakta Yuridis kembali membongkar dugaan pembiaran aset daerah di Kalirejo, Kec Lawang, Kab Malang.

Dokumentasi Tim 8 Juni 2026 pukul 07.24-07.26 WIB mengunci kondisi memprihatinkan 4 aset sekaligus di satu lokasi. Foto Tim memperlihatkan: gedung Pusdiklatcab Indrakila warna kuning-maroon dalam kondisi kusam, 2 plang besar bertuliskan “TANAH MILIK PEMKAB MALANG DILARANG MENGGUNAKAN/MEMANFAATKAN/MENDIRIKAN BANGUNAN TANPA IZIN” dengan ancaman Pasal 167 & 389 KUHP, serta realita di lapangan berupa tanah BMD dipakai parkir truk tangki dan mobil pribadi dengan gubuk semi permanen.

GEDUNG MILIARAN TERBENGKALAI, RUMPUT YANG HIDUP
Foto Tim jam 07.24.41 memperlihatkan gedung 2 lantai bertuliskan “PUSDIKLATCAB INDRAKILA” dan spanduk “Gerakan Pramuka”. Kondisi cat kusam, sebagian kaca kosong, dan aspal halaman retak berlubang.

“Pusdiklatcab itu aset miliaran Pemkab Malang. Fungsinya buat latih kader Pramuka. Ini malah kayak rumah hantu. Sayang banget uang rakyat dibiarin lapuk,” ujar Tim. Sesuai PP 28/2020, BMD wajib dimanfaatkan, dipelihara, dan tidak boleh dibiarkan rusak. Kalau mangkrak >2 tahun, BPKAD wajib hapus/optimalkan.

PLANG “DILARANG” VS TRUK TANGKI: HUKUM CUMA TULISAN
Foto Tim jam 07.26.29 dan 07.25.13 memperlihatkan 2 plang Pemkab Malang – 1 milik Pemkab umum, 1 milik Dinas Pemuda dan Olahraga. Isinya sama: DILARANG menggunakan/memanfaatkan/mendirikan bangunan tanpa izin. Ancaman pidana 9 bulan sampai 2 tahun penjara.

Ironisnya, foto Tim jam 07.26.00 di 5B Jalan Sumber Waras Kalirejo memperlihatkan kontradiksi: di belakang plang, tanah BMD dipenuhi truk tangki warna merah-hijau, mobil Avanza merah, gubuk dengan meja, dan sampah. “Plangnya bilang dilarang, tapi buktinya dipakai parkir truk tangki. Ini sewa resmi ke BPKAD nggak? Hasilnya masuk PAD berapa? Kalau nggak ada izin, Satpol PP Pemkab Malang kemana?” tegas Tim.

3 TUNTUTAN TIM KEPADA BUPATI MALANG + BPKAD + DISPORA:
1. *Buka data BMD Kalirejo*: Tunjukkan sertifikat, luas, nilai aset, dan status pemanfaatan Pusdiklatcab Indrakila + tanah 5B Sumber Waras. Ada PKS sewa truk tangki nggak?
2. *Audit keuangan 3 tahun terakhir*: Kalau tanah BMD disewakan, berapa PAD yang masuk kas daerah? Lampirkan NTPN. Kalau nggak disewakan, kenapa ada truk parkir? Itu pungli?
3. *Revitalisasi atau alih fungsi*: Gedung Pusdiklatcab Indrakila segera diperbaiki dan difungsikan, atau dilelang untuk kepentingan publik Lawang. Tanah semak belukar dioptimalkan jadi ruang publik, bukan parkiran liar.

“Di Malang ini polanya berulang: aset negara/daerah dipasang plang ‘DILARANG’, tapi di belakangnya ada aktivitas + ada uang. Taji disewakan 2 juta/patok, Sioux parkir 10rb, Kalirejo jadi parkiran truk. Yang rugi negara + rakyat. 4 foto 8 Juni 2026 ini bukti. Kami minta Bupati Malang + BPKAD + Dispora jawab 1×24 jam. Jangan sampai plang ‘DILARANG’ itu cuma buat rakyat kecil, tapi buat truk tangki + oknum malah ‘DIPERSILAKAN’,” pungkas Tim.

CATATAN REDAKSI:
Tim telah berupaya konfirmasi ke BPKAD Kab Malang, Dinas Pemuda dan Olahraga, Camat Lawang, dan Kepala Desa Kalirejo terkait status pemanfaatan BMD Kalirejo dan Pusdiklatcab Indrakila. Hingga berita ini naik, belum ada jawaban resmi. Pihak terkait berhak memberikan hak jawab dan data pembanding.

Sumber: Dokumentasi Tim Ungkap Fakta Yuridis, 8 Juni 2026 07.24-07.26 WIB | Lokasi: Kalirejo, Kec Lawang, Kab Malang | Bukti: 4 Foto + Timestamp GPS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here