Surabaya, restorasihukum.com – Unit cyber crime Ditreakrimsus Polda Jatim berhasil membongkar sindikat judi online yakni judi togel dan judi bola dengan omzet Rp 2 milyar setiap harinya. Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim sedang intensif melakukan pemeriksaan terhadap para pemrakarsa serta pelaku judi ‘daring’ (dalam jaringan/online) dimana kegiatan judi dunia maya tersebut beromzet miliaran perhari, semuanya bisa di ‘klik’ melalui laman/website beralamatkan : www.12shio.org.
Bisnis haram yang menggiurkan ini sudah beroperasi setahun terakhir di wilayah Sidoarjo dan sekitarnya. Namun, baru terungkap dikarenakan pihak aparat kepolisian sangat berhati-hati dalam menyelidiki pelanggaran itu.
“Pelaku sindikat yang diungkap Tim Cyber Crime Polda Jatim itu sudah beroperasi setahun lalu di seputar Jatim,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono di Mapolda Jatim, di Surabaya, Selasa (15/12/2015).
Didampingi Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol M Nurrochman, ia menjelaskan bahwa sindikat judi daring itu melibatkan empat tersangka dan seorang lagi ‘buron’ dimana ia yang sedang dalam pengejaran petugas diduga sebagai pengontrol atau bandarnya.
“Dua orang dari keempat tersangka yang tertangkap itu merupakan ahli IT, namun Tim Cyber Crime Polda Jatim akhirnya mampu membekuk keempat tersangka itu pada hari Minggu lalu sekitar pukul 16.00 WIB,” tuturnya. Kombes Pol Nur Rohman juga menyatakan, bahwa selain menangkap empat tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti seperti uang Rp 5 juta, beberapa handphone, laptop serta rekapan togel.
Keempat tersangka adalah ST alias Sabel (34), WC alias Gondol, DH alias Tet, dan MS yang semuanya beralamat di Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur dan semuanya ditangkap di daerah itu tanpa perlawanan yang berarti.
“Dalam modus operandinya, jaringan judi dunia maya ini menerima tombokan nomer yang dipertaruhkan melalui SMS ke handphone para tersangka, lalu pembayaran dilakukan secara tunai disetor ke nomer rekening yang telah disiapkan,” katanya.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 27 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara enam tahun dan/atau denda Rp 1 Miliar. (Rd)









