Pasuruan, restorasihukum.com – Satuan tugas sapu bersih pemungutan liar (satgas saber pungli ) agaknya harus segera turun ke Kabupaten Pasuruan Jawa Timur untuk menyelidiki adanya dugaan pungutan liar (pungli) kepengurusan sertifikat massal proyek operasi nasional agraria (prona).
Meskipun proyek nasional itu sudah dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Warga tetap saja di pungut biaya administrasi yang nilainya mencapai ratusan ribu rupiah untuk setiap bidangnya.
Dengan adanya dugaan pungutan liar sertifikat massal prona di desa Pucang Sari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan tahun 2018, membuat masyarakat bertanya tanya “katanya gratis, kok masih saja ada pungutan, kalau tidak mahal mahal sih nggak apa, tapi kalau sampai Rp 750 ribu dan uang materai Rp 60 ribu/534 pemohon. Uang dari mana untuk rakyat miskin di desa desa seperti saya ini mas, paling juga mereka yang punya uang banyak yang bisa menjadi pemohon prona.” Ungkapnya.
Dan hasil uang pemungutan prona totalnya Rp 424.440.000, diduga diambil Rp 50.000.000 untuk diberikan ke Pak S (Mantan Kades) yang mana digunakan untuk membayar hutang ke masyarakat prona.
Selain itu, kuat dugaan diambil untuk memberi uang saku kepada Pak Camat yang datang ke desa beserta perangkat dan lainnya Rp 15.000.000.
Adapun dugaan pungli tersebut mencakup biaya penerbitan SK hak atau pengesahan data fisik dan data yuridis penerbitan sertifikat, biaya supervisi dan pelaporan pelaporan sudah dibiayai negara.
Pada umumnya setiap pemohon sertifikat biasa hanya dikenakan biaya membeli materai , biaya pemasangan patok dan sejumlah item kecil lainnya.
Hal tersebut di lakukan beberapa desa wilayah Kabupaten Pasuruan, yang saat ini dalam tahap pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) dan puldata (pengumpulan data) oleh tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com yang nantinya akan berkoordinasi dengan pihak aparat terkait.
Untuk pemberitaan lebih lanjut, tim akan meminta keterangan terkait hal ini kepada Pak Darminto selaku ketua prona, dan Pak Anton Sekretaris, juga Pak Abu Amar Bendahara. (red/mck)









