PT Bayu Patra Energi Jual Solar Bersubsidi Dengan Harga Industri

0
1263

Tuban, restorasihukum.com – Diduga kuat salah satu pembeli BBM solar bersubsidi yang ditimbun para pelaku penimbunan di wilayah hukum Polres Tuban adalah PT Bayu Patra Energi perwakilan Jawa Timur.

Berita ini diterbitkan bukan tanpa alasan, pasalnya setelah hampir dua pekan berjalan, laporan informasi disampaikan pada pihak kasat reskrim polres Tuban Akp Mustijat, hingga berita ketiga kalinya ini dimuat belum ada upaya tindakan untuk proses para pelaku kejahatan terstruktur tersebut.

Solar bersubsidi yang diborong dari SPBU wilayah kabupaten Tuban, harga normal subsidi pemerintah Rp 5.150 namun para pemborong membeli dengan harga Rp 5.300 Ungkap salah seorang operator SPBU 5462301 pada media “solar ini dibeli dengan harga Rp 5.300 pak.” Terangnya.

Menurut keterangan salah seorang pemilik lokasi penimbunan yang berada di wilayah hukum polres Tuban menyebutkan bahwa yang membeli solar milik Mujiono yaitu PT Bayu Patra Energi “Yang ambil punyanya pak Mujiono itu PT Bayu Patra Energi pak.” Ungkapnya.

Diduga kuat solar bersubsidi hasil memborong di SPBU tersebut dijual dengan harga industri oleh PT pembeli solar bersubsidi, pasalnya tidak mungkin solar yang diborong dengan harga bersubsidi untuk digunakan secara pribadi.

Saat dikonfirmasi pada PT Bayu Patra Energi melalui pesan singkat akan kebenaran informasi tersebut beliu belum ada respon.

Baca juga berita terkait : https://restorasihukum.com/hukum-kriminal/item/7805-penyalahgunaan-bbm-solar-bersubsidi-kinerja-polres-tuban-jawa-timur-patut-dievaluasi

Sedangkan dari pihak Kasat Reskrim Polres Tuban juga belum memberikan komentar terkait kegiatan ilegal yang ada di wilayah hukumnya. 

Dengan adanya pemberitaan ini pihak redaksi akan berkoordinasi dengan Kabid Propam Polda Jatim terkait kinerja polres Tuban yang diduga sengaja memelihara para pelaku pelanggaran Undang Undang no 22 tahun 2001 tentang migas.  (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here