Polres Gresik Ringkus Pelaku Narkoba, Tegaskan Tidak Akan Memberi Ruang Ampunan

0
40

Gresik, restorasihukum.com – Polres Gresik jajaran Polda Jawa Timur terus berkomitmen memberantas narkotika. Selain memburu pelaku peredaran narkoba, pengawasan internal melalui tes urine mendadak terhadap anggota juga rutin dilakukan. Hal ini ditegaskan oleh Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution di Mapolres Gresik, pada Selasa (24/2/26).

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menegaskan pihaknya tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan melalui sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat, termasuk kalangan pelajar.

“Sosialisasi bahaya narkoba terus kami gencarkan. Penindakan tegas terhadap pelaku juga kami lakukan tanpa kompromi,” ujarnya di Mapolres Gresik, Selasa (24/2/2026).

Dalam pengungkapan terbaru, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik menangkap seorang residivis berinisial AS (35) saat hendak mengedarkan sabu dengan sistem ranjau di wilayah Kabupaten Gresik.

AS diringkus di depan kamar kosnya di Jalan Raya Meduran, Kecamatan Manyar, pada Senin (9/2/2026) pekan lalu. Ia diketahui merupakan residivis kasus narkoba dan telah tiga kali berurusan dengan hukum.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 15 plastik klip sabu di dalam tas selempang merah hati yang dikenakan tersangka. Pengembangan dilakukan ke kamar kos pelaku dan ditemukan kembali 9 plastik klip sabu dalam tas selempang merek Eiger warna abu-abu.

“Total ada 24 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan kurang lebih 51,11 gram yang kami amankan,” ungkap AKBP Ramadhan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar ditambah sepertiga.

Ia juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Gresik,” tegas Kapolres.

Sebagai bentuk komitmen, Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan tindak pidana melalui Hotline Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006 yang terhubung langsung dengan Kapolres Gresik.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here