Jakarta, restorasihukum.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak pada Senin (12/10/2026). Langkah maraton ini dilakukan guna mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP yang membentang pada periode 2009 hingga 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memaparkan bahwa terdapat tiga orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya. Ketiga saksi tersebut berasal dari unsur legislatif daerah dan kementerian, yakni MR selaku Sekretaris DPRD Kota Bekasi yang menjabat saat ini, CMS yang merupakan Sekretaris DPRD Kota Bekasi pada tahun 2009, serta AF yang mewakili unsur Sekretariat Kementerian Dalam Negeri.
Anang menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap para pejabat birokrasi ini merupakan bagian krusial dari tahapan hukum yang tengah bergulir. Pengumpulan keterangan dari ketiga saksi tersebut difokuskan oleh tim penyidik untuk memperkuat pembuktian materiil sekaligus melengkapi pemberkasan terkait dugaan rasuah di sektor minyak dan gas daerah tersebut.
Terkait jalannya penanganan perkara, Kejaksaan Agung memastikan bahwa seluruh proses penyidikan dikawal secara ketat agar berjalan profesional, independen, dan akuntabel. Tim JAM PIDSUS juga terus mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah bagi seluruh pihak yang dimintai keterangan. (Red)













