Jakarta, restorasihukum.com – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Faisal (50), di lingkungan Polda Metro Jaya menuai sorotan publik. Peristiwa yang terjadi pada 26 Maret 2026 itu kini memunculkan pertanyaan terkait profesionalitas dan transparansi aparat penegak hukum.
Berdasarkan keterangan resmi dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Namun, polemik muncul karena salah satu nama yang tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/2111/III/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, yakni Fadh Elfouz alias Fadh Arafiq, disebut belum diamankan.
Kondisi tersebut memicu tanda tanya publik mengenai konsistensi proses hukum, terutama terkait perbedaan antara nama yang dilaporkan dan pihak yang ditindak. Sejumlah pihak menilai hal ini perlu dijelaskan secara terbuka untuk menghindari dugaan adanya kekeliruan atau penyimpangan prosedur.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Ketua Umum PPWI Nasional, Wilson Lalengke. Ia menyampaikan kritik keras terhadap penanganan perkara tersebut dan mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap proses penegakan hukum.
“Saya mengutuk keras tindakan para mafia hukum yang dikendalikan oleh si koruptor Al-Quran Fadh Arafiq dan istrinya, Ranny Fadh Arafiq, bersama polisi bajingan bernama Karyoto yang kini bercokol di Baharkam Polri. Mereka telah memperkosa hukum dan mencoreng kehormatan bangsa,” tegas Wilson Lalengke.
Sebagai putra pribumi asli Indonesia dari Suku Mori, Sulawesi Tengah, Wilson Lalengke mengaku sangat tersinggung dan dilecehkan oleh perilaku aparat yang bersekongkol dengan koruptor.
“Hukum di negeri ini sudah tidak lagi berpihak pada rakyat. Polri telah berubah menjadi gerombolan geng mafia hukum yang mempermainkan keadilan demi kepentingan pribadi,” ujarnya dengan nada geram.
Wilson Lalengke juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera turun tangan membenahi sistem hukum yang telah dibajak oleh para preman berseragam.
“Presiden harus bertindak cepat. Jangan biarkan hukum menjadi alat permainan para koruptor dan begundal kekuasaan atau negara ini bubar segera. Ini bukan sekadar kasus individu, tapi pertaruhan moral bangsa,” tambahnya.
Menurut Wilson, langkah hukum lanjutan seperti praperadilan akan ditempuh oleh tim penasihat hukum PPWI guna menguji keabsahan proses yang telah berjalan. Upaya ini, kata dia, tidak hanya untuk kepentingan korban, tetapi juga sebagai bagian dari dorongan terhadap perbaikan sistem hukum secara luas.
Sejumlah pengamat menilai kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas aparat dalam menjalankan tugas. Penegakan hukum yang adil dan transparan dinilai sebagai fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan rinci terkait alasan belum diamankannya nama yang disebut dalam laporan awal. Publik pun menantikan klarifikasi resmi guna memastikan bahwa proses hukum berjalan secara objektif dan akuntabel.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum evaluasi bagi sistem penegakan hukum di Indonesia, agar tetap berpegang pada prinsip keadilan, profesionalitas, dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.(Red)












