4 Kapal Pesiar Mewah Asing Disegel di Pulau Pribadi Teluk Jakarta, Apa Alasannya?

0
66

Jakarta, restorasihukum.com – Tim gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyegel empat kapal pesiar mewah asing yang terparkir di sebuah pulau pribadi di Teluk Jakarta, Jakarta Utara ada Senin sore (30/3/2026).

Kepala Seksi Penindakan II Kantor Wilayah Bea Cukai DKI Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan, kapal-kapal tersebut ditemukan saat patroli pengawasan..

“Kami melakukan pemeriksaan terhadap kapal wisata asing yang berada di Teluk Jakarta,” ujar Siswo.

Penyegelan dilakukan karena kapal diduga melanggar ketentuan fasilitas vessel declaration, yang seharusnya digunakan hanya untuk kegiatan rekreasi di Indonesia dan mendapatkan pembebasan bea masuk serta pajak. Namun, kapal-kapal tersebut diduga disalahgunakan untuk bisnis, disewakan, atau dipindahtangankan ke pihak lain di Indonesia.

“Kami menduga ada penyalahgunaan fasilitas ini, baik dengan disewakan maupun dijual ke pihak lokal,” jelas Siswo.

Saat ini, DJBC dan DJP masih meneliti potensi kerugian negara dari dugaan pelanggaran ini. Untuk satu kapal, bea masuk mencapai 5%, PPh 10%, PPn 11%, dan PPnBM sekitar 75%.

Sebelumnya, Bea Cukai Jakarta juga memeriksa 82 kapal pesiar pribadi di dermaga Batavia Marina dua pekan lalu. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menekankan langkah ini bagian dari upaya optimasi penerimaan negara, pemberantasan underground economy, dan penegakan keadilan fiskal.

“Rakyat bawah dan UMKM membayar pajak atas kendaraan dan barangnya, masa pemilik barang mewah tidak?” tegas Hendri.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here