Sidoarjo, restorasihukum.com – Setiap kegiatan pemanfaatan limbah b3 (bahan berbahaya dan beracun) di atur dalam undang undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, PP nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan dan PP no 101 tahun 2014 tentang pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Namun peraturan tersebut diduga kuat tidak di taati dengan kata lain dilanggar oleh transporter PT Wahana Alam Sentosa (WAS).
Dari hasil penelusuran tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com menemukan adanya dugaan pengelolaan limbah solvent bekas yang diolah menjadi bahan tiner di Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca juga : https://restorasihukum.com/hukum-kriminal/item/7559-penyulingan-tiner-ilegal-marak-beroperasi-di-sidoarjo-jawa-timur
Atas informasi tersebut tim redaksi berkoordinasi dengan pihak polres Sidoarjo Kota dengan mengirimkan beberapa foto yang mungkin bisa dijadikan petunjuk bagi polres untuk menindak lanjuti kebenaran informasi tersebut.
Saat informasi tersebut disampaikan pada Kapolres Kota Sidoarjo Kombes Pol M Zain Dwi Nugroho melalui pesan singkat whatsapp beliau menyampaikan akan melakukan lidik dan cek kebenarannya akan informasi tersebut “Saya akan cek dulu ya mas , Terimakasih banyak atas informasinya.” Ungkapnya.
Sementara Albert dari PT Wahana Alam Sentosa (WAS) saat dikonfirmasi melalui pesan pada teleponnya belum ada jawaban hingga pemberitaan ini diterbitkan lagi. (red/tim)









