Palembang, restorasihukum.com – Pada Rabu, 9 Juli 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait perkara dugaan korupsi dalam kegiatan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT MB, mengenai pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman, kawasan Pasar Cinde Palembang, pada tahun 2016-2018. Penggeledahan ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan nomor PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 8 Juli 2025 dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang nomor 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 8 Juli 2025.
Dipimpin oleh Koordinator Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., tim melakukan penggeledahan di tiga lokasi:
-
Rumah Tersangka H di Jalan H. Alamsyah Ratu Prawira Negara, Palembang
-
Rumah Tersangka RY di Jalan Angkatan 66, Palembang
-
Rumah Tersangka EH di Jalan Gajah Kedamaian Permai, Palembang
Dari penggeledahan tersebut, tim menyita satu unit mobil Pajero berwarna putih, serta sejumlah data, dokumen, dan surat yang dianggap penting dan berhubungan dengan perkara dugaan korupsi Pasar Cinde. Seluruh proses penggeledahan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. (Red)














