Jakarta, restorasihukum.com – Pada Rabu, 9 Juli 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 14 saksi terkait dugaan korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya. Berikut saksi-saksi yang diperiksa:
-
ASR, Pelaksana PT Provolindo Nusa
-
RY, Junior Account Officer AO BRI
-
PP, Junior Account Officer ARK BRI
-
SUS, Analis Kredit Korporasi BNI tahun 2011-2012
-
KR, Agen Fasilitas BNI
-
HW, Direktur Bisnis Ritel dan Unit Usaha Syariah Bank Jateng tahun 2018
-
PJ, Direktur Bisnis Korporasi dan Komersil Bank Jateng tahun 2018
-
IKL, Direktur Utama PT Sritex
-
AS, Pemimpin Divisi Local Corporate & Multinasional Company 2 tahun 2012
-
JRZ, Pemimpin Departemen Pencarian Pinjaman PT Bank DKI tahun 2020
-
EW, Direktur Pengendali Risiko Kredit Bank BRI
-
HH, Officer Departemen Pencarian Pinjaman PT Bank DKI tahun 2020
-
ID, Senior Consultant di Consultant Sadhana Advisory
-
CS, Direktur PT Provalindo Nusa
Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara dugaan korupsi yang melibatkan tersangka ISL dan rekan-rekannya. (Red)












