Huta Siallagan, Cikal Bakal Peradilan Pidana Modern dari Tanah Batak

0
88

Jakarta, restorasihukum.com – Sebelum sistem peradilan pidana modern berkembang di Indonesia, masyarakat di Huta Siallagan, sebuah desa kuno di Sumatera Utara, sudah menerapkan sistem penegakan hukum yang berbasis adat dan kekeluargaan.

Huta Siallagan, yang terletak di Ambarita, Kabupaten Samosir, adalah desa bersejarah berusia ratusan tahun yang dibangun pada masa pemerintahan Raja Laga Siallagan. Desa ini dikelilingi tembok setinggi 1,5 hingga 2 meter dan benteng bambu runcing sebagai pelindung dari serangan binatang dan ancaman lainnya.

Yang menjadi daya tarik utama adalah Batu Parsidangan, sebuah situs peninggalan budaya Batak Toba yang berfungsi sebagai ruang sidang adat. Di sana, kursi-kursi batu tersusun melingkar mengelilingi meja batu, tempat Raja Siallagan bersama para tokoh adat menggelar musyawarah dan memutuskan perkara.

Setiap kursi memiliki makna khusus: untuk raja, dukun, pemimpin adat, hingga terdakwa. Penempatan ini mencerminkan perpaduan dimensi sosial, religius, dan simbolik dalam hukum adat Batak Toba. Pada masa itu, sebelum misionaris Barat masuk ke wilayah Batak, dukun memegang peranan penting dalam memberikan pertimbangan spiritual, sedangkan posisi terdakwa yang langsung dihadapkan dengan raja dan tokoh adat menunjukkan keterbukaan dan akuntabilitas proses persidangan.

Persidangan di Batu Parsidangan adalah peristiwa publik yang wajib disaksikan warga desa. Keputusan yang dihasilkan bersifat mengikat secara adat dan moral. Hukuman bagi pelaku kejahatan berat bahkan bisa berupa pemenggalan kepala, setelah menjalani masa penahanan di bawah rumah Raja.

Hukum adat di Batu Parsidangan membagi kejahatan menjadi tiga tingkatan dengan sanksi yang berbeda. Untuk pelanggaran ringan seperti pencurian, terdakwa dapat diampuni jika membayar ganti rugi empat kali lipat. Jika tidak mampu, terdakwa bisa dijadikan budak raja untuk jangka waktu tertentu. Kejahatan umum seperti pembunuhan, pemerkosaan, dan kekerasan diancam dengan hukuman penjara adat yang durasinya diputuskan oleh lima penasihat adat, sementara raja hanya mengesahkan putusan tersebut. Untuk kejahatan serius seperti penghinaan terhadap raja atau pengkhianatan, hukuman berat termasuk eksekusi bisa dijatuhkan.

Selain sebagai tempat persidangan, Batu Parsidangan juga menjadi pusat pengambilan keputusan adat penting lainnya, mulai dari perencanaan pesta hingga penguburan jenazah.

Sistem hukum adat ini menampilkan konsep keadilan yang proporsional, dengan ruang pengampunan, ganti rugi, serta hukuman berat yang diputuskan secara kolektif oleh raja, penasihat adat, dan masyarakat.

Kini, replika Batu Parsidangan disimpan di Museum Mahkamah Agung sebagai pengingat bahwa hukum adat telah menjadi fondasi keadilan di Nusantara. Warisan ini menjadi bagian penting dalam perjalanan sejarah hukum di Indonesia yang patut diapresiasi.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here