Lagi! Hakim Mediator PN Raha Berhasil Damaiakan Para Pihak Perkara Perdata

0
62

Sulawesi Tenggara, restorasihukum.com – Hakim Mediator Pengadilan Negeri (PN) Raha, Dio Dera Darmawan, berhasil memediasi perkara perdata terkait sengketa tanah hingga mencapai kesepakatan damai antara para pihak, Senin (28/7/2025). Perkara ini terdaftar dengan Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Rah.

Gugatan awal diajukan pada 12 Juni 2025, menyangkut sengketa atas sebidang tanah yang sebelumnya diperjualbelikan antara Penggugat dan almarhum suami dari Tergugat I, yang juga ayah dari Tergugat II hingga V. Dalam gugatan tersebut, Penggugat meminta agar Para Tergugat menyerahkan tanah yang disengketakan.

Majelis Hakim yang menangani perkara terdiri dari Mohamad Aulia Syifa selaku Ketua Majelis, serta dua Hakim Anggota, Muhammad Akbar Rusli dan Yuri Stiadi. Mediasi dimulai sejak 10 Juli 2025 dan dilakukan melalui beberapa pertemuan.

Melalui pendekatan komunikasi tertutup (kaukus), Mediator Dio berhasil menyatukan kehendak para pihak. Hasilnya, Penggugat bersedia memberikan tambahan pembayaran sebesar Rp75 juta sebagai bentuk penyelesaian. Sebagai gantinya, Para Tergugat sepakat menyerahkan objek tanah dan turut membantu proses balik nama sertifikat hak milik kepada Penggugat.

Proses penyerahan dana dan penandatanganan kesepakatan damai dilaksanakan pada 28 Juli 2025 di ruang mediasi PN Raha. Pada hari yang sama, Mediator secara resmi melaporkan hasil mediasi kepada Majelis Hakim.

Para pihak juga sepakat untuk memperkuat kesepakatan tersebut melalui penetapan akta perdamaian (akta van dading) yang dijadwalkan pada Selasa, 29 Juli 2025.

Keberhasilan mediasi ini menjadi capaian positif bagi PN Raha dalam mengedepankan prinsip keadilan restoratif, di tengah masa transisi tugas hakim. Proses penyelesaian yang damai, efisien, dan bermartabat ini mencerminkan komitmen lembaga peradilan dalam memberikan layanan hukum yang adil dan manusiawi. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here