Jakarta, restorasihukum.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 600.11/889/SJ tertanggal 18 Februari 2026 tentang dukungan pemerintah daerah (Pemda) terhadap pelaksanaan Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, Indah (ASRI).
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar pada 2 Februari 2026.
Dalam keterangannya, Mendagri menjelaskan bahwa pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI berpedoman pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, gerakan ini juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014, dan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017.
Dalam SE tersebut, Mendagri meminta gubernur serta bupati/wali kota menyusun dan menetapkan kebijakan daerah guna mendukung Gerakan Indonesia ASRI.
Gerakan ini mencakup empat aspek utama:
- Aman, berfokus pada keamanan lingkungan, mitigasi risiko, dan ketertiban ruang publik.
- Sehat, menitikberatkan pada kualitas lingkungan yang mendukung kesehatan masyarakat.
- Resik, berfokus pada kebersihan serta pengelolaan sampah terintegrasi.
- Indah, menekankan pada estetika lingkungan dan kenyamanan ruang publik.
“Resik, berfokus pada kebersihan dan pengelolaan sampah terintegrasi,” ujar Mendagri dalam SE tersebut, Kamis (19/2/2026).
Dalam pelaksanaannya, kepala daerah diminta melibatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal di daerah, dunia usaha, serta masyarakat.
Khusus gubernur, diminta melakukan pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI lintas kabupaten/kota di wilayahnya. Sementara itu, bupati/wali kota diminta menginstruksikan camat untuk mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan gerakan tersebut hingga tingkat desa dan kelurahan.
Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI dilakukan di kantor pemerintahan dan swasta setiap hari Selasa selama 30 menit sebelum aktivitas perkantoran dimulai. Selain itu, kegiatan juga digelar setiap hari Jumat di area publik tanpa mengganggu pelayanan masyarakat.
Mendagri juga menginstruksikan kepala daerah untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan pengawasan secara berkala, serta memberikan apresiasi kepada ASN maupun unsur masyarakat yang berprestasi.
“Melaporkan pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI kepada Menteri Dalam Negeri dengan memerintahkan inspektur daerah untuk mengawasi, mendokumentasikan, dan melaporkan pelaksanaan pembersihan lingkungan kerja,” tegasnya.
Dengan terbitnya SE ini, pemerintah berharap tercipta lingkungan yang lebih aman, sehat, bersih, dan indah secara berkelanjutan di seluruh daerah Indonesia.(Red)










