JPU Tuntut 6 Terdakwa Perkara Perintangan dan Suap Hakim

0
53

Jakarta, restorasihukum.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap enam terdakwa dalam perkara dugaan perintangan penyidikan dan suap kepada majelis hakim  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat (13/2/2026).

Dalam amar tuntutannya, JPU menilai perbuatan para terdakwa telah mencederai kepercayaan publik terhadap institusi peradilan yudikatif, khususnya majelis hakim. Para terdakwa didakwa merintangi penyidikan dalam tiga perkara korupsi besar, yakni tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah (CPO), dan importasi gula.

Terdakwah Ariyanto dan Marcella

Terdakwa Ariyanto dituntut 17 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan memberi suap kepada hakim serta tindak pidana pencucian uang.

Selain pidana penjara, Ariyanto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan. Ia juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 21.602.138.412. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Marcella Santoso. Ia dituntut 17 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 21.602.138.412 dengan ketentuan yang sama seperti Ariyanto.

Terdakwah M. Syafe’i

Terdakwa M. Syafe’i dituntut 15 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan suap kepada hakim secara bersama-sama serta tindak pidana pencucian uang. Ia juga dituntut membayar denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.

Selain itu, M. Syafe’i dibebankan uang pengganti Rp 9.333.333.333. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Terdakwah Junaedi Saibih

Terdakwa Junaedi Saibih dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim dan dituntut 9 tahun penjara serta denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.

Selain itu, dalam perkara perintangan penyidikan, Junaedi juga dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.

Dua Terdakwa Lain

Terdakwa M. Adhiya Muzakki dan Tian Bahtiar masing-masing dituntut 8 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana perintangan penyidikan secara bersama-sama. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.

Seluruh terdakwa tetap diperintahkan berada dalam tahanan selama proses hukum berlangsung.

JPU menegaskan, rangkaian perbuatan para terdakwa tidak hanya menghambat proses penegakan hukum dalam perkara korupsi strategis, tetapi juga merusak integritas sistem peradilan di Indonesia. Majelis hakim akan melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan pleidoi dari para terdakwa pada sidang berikutnya.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here