Kota Kediri, restorasihukum.com – Seorang pria berinisial MFR (25), warga Desa Kedungsari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, ditangkap oleh Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri Kota karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada MFR.
“Dari hasil penyelidikan, MFR berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota, AKP Endro Purwandi, Kamis (10/7/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain 25 paket sabu-sabu dengan berat total 75,28 gram, satu bal microtube, satu timbangan digital, enam gulung isolasi, satu lembar double tape, dan sebuah gunting.
Selain itu, turut diamankan dua korek api gas, satu botol plastik yang dirangkai dengan pipet kaca dan sedotan, tiga bal plastik klip, dua sekop sedotan plastik, satu kardus, serta satu unit telepon genggam.
“Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Kediri Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Endro.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika kepada pihak kepolisian.
“Silakan melapor ke polsek terdekat atau langsung ke Polres Kediri Kota. Kami akan segera menindaklanjuti laporan tersebut,” tegasnya. (Red)













