Tim Ungkap Fakta Yuridis dokumentasikan tower BTS di Wonokerto, Kec. Sukorejo, Pasuruan, 9 Juni 2026. Tower berdiri mepet rumah warga. Tim desak BPKAD + DPMPTSP + DLH Kab Pasuruan buka IMB, izin lingkungan, dan kontrak sewa lahan. Kalau tanah BMD Pemkab, setoran sewa tower 20-60 juta/tahun masuk kas daerah atau kantong makelar?
PASURUAN, restorasiukum.com – Tim Ungkap Fakta Yuridis kembali menyorot dugaan penyimpangan pengelolaan aset negara. Kali ini sasarannya tower BTS di Dusun Wonokerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Dokumentasi Tim bertimestamp 9 Juni 2026 pukul 11:08:58 WIB menunjukkan tower telekomunikasi menjulang tinggi di tengah pemukiman padat warga.
Foto tersebut memunculkan 3 pertanyaan krusial yang belum terjawab Pemkab Pasuruan:
1. Status Tanah: Tower berdiri di atas tanah siapa? Tanah milik warga, tanah kas desa, atau Barang Milik Daerah/BMD Pemkab Pasuruan?
2. Legalitas Izin: Apakah tower sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan/IMB dari DPMPTSP + Izin Lingkungan dari DLH sesuai Permen PU 3/2016? Jarak aman tower ke rumah warga terpenuhi atau tidak?
3. Setoran PAD: Jika tanahnya BMD Pemkab Pasuruan, berapa nilai sewa lahan tower per tahun? Apakah sudah masuk kas daerah via BPKAD atau “nguap” di jalan?
“1 tower BTS itu sewa lahannya 20 sampai 60 juta per tahun. Kalau di Pasuruan ada 100 tower liar di tanah negara, berarti PAD Pasuruan hilang 2-6 miliar per tahun. Uang itu bisa buat stunting, jalan rusak, atau gaji guru honorer,” tegas Tim.
POLA “KALIREJO MODE TOWER” TERULANG DI PASURUAN
Kasus Wonokerto ini mirip pola yang Tim bongkar di Kalirejo, Lawang, Malang: Tanah BMD Pemkab disewa BUMD JASAYASA, lalu disulap jadi parkiran truk + ruko + tower BTS.
Bedanya, kalau Kalirejo pelakunya BUMD Jatim, Wonokerto ini diduga dimainkan “makelar tower”. Skemanya: sewa tanah negara/BMD murah ke Pemkab/Desa, lalu disewakan lagi ke provider seluler dengan harga mahal. Selisihnya masuk kantong pribadi.
3 TUNTUTAN NUKLIR TIM KEPADA PEMKAB PASURUAN:
1. BPKAD Kabupaten Pasuruan: Buka data + peta aset BMD di Wonokerto Sukorejo. Titik tower tersebut masuk inventaris BMD atau tidak? Jika ya, tunjukkan kontrak sewa lahan + bukti setoran ke kas daerah 5 tahun terakhir. Lakukan KJPP untuk nilai wajar sewa.
2. DPMPTSP + Dinas PU Kab Pasuruan: Cek dan umumkan status IMB Tower Wonokerto. Ada atau tidak? Terbit tahun berapa? Sesuai RTRW dan safety distance ke rumah warga nggak? Jika tidak ada IMB = segel dan bongkar paksa sesuai Perda.
3. Dinas Lingkungan Hidup Kab Pasuruan: Tunjukkan dokumen UKL-UPL/izin lingkungan tower. Warga Wonokerto sudah dilibatkan dan disosialisasi dampak radiasi elektromagnetik belum? Jika belum = cabut izin operasional tower.
“Jangan jadikan warga Wonokerto kelinci percobaan radiasi tower. Aset negara/BMD bukan ‘jatah’ operator seluler. Kami minta Bupati Pasuruan Mochammad Arsjad + DPRD Pasuruan bentuk Pansus Tower BTS. Audit semua tower di Pasuruan. Buka kontraknya ke publik. Jangan sampai Pasuruan jadi ‘ladang uang’ makelar tower tapi rakyatnya yang dirugikan,” pungkas Tim.
CATATAN REDAKSI:
Tim telah berupaya konfirmasi ke DPMPTSP, BPKAD, dan operator tower terkait. Hingga berita ini naik, belum ada data pembanding dan hak jawab resmi. Pihak terkait berhak memberikan klarifikasi untuk pemberitaan selanjutnya.
*Sumber: Dokumentasi Tim Ungkap Fakta Yuridis 9 Juni 2026 | Lokasi: Wonokerto, Kec. Sukorejo, Kab. Pasuruan, Jatim*











