Pasuruan, restorasihukum.com – Bsr (38), Warga Desa Tempusari, Kecamatan Kedungjangjang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur yang sempat viral di media sosial Instagram, harus berurusan dengan Aparat penegak Hukum (APH) satreskrim Polres Pasuruan, akibat ulahnya yang sering memamerkan alat vitalnya didepan umum.
Pelaku diketahui sudah beraksi di lima kota dan kabupaten di Jawa Timur, salah satunya dilakukan di jalan raya Bangil-Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan kepada wartawan mengatakan, pelaku sudah melakukan aksinya semenjak tahun 2017 dan sudah sepuluh kali memamerkan alat kelaminnya di depan umum.
“Sebanyak Sepuluh kali pelaku memamerkan kemaluannya ditempat umum, antara lain : di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Kota Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo dan Kabupaten Pasuruan,” ungkapnya, Kamis (18/2/21).
Pelaku ditangkap di Dusun Cengok, Desa Tempursari kabupaten Lumajang pada 17 Februari 2021 kemarin pasca dilakukan penyelidikan terhadap vidio yang direkam oleh salah satu korban terdapat plat nomor sepeda motor dan ciri – ciri pelaku. Atas perbuatanya, tersangka dijerat Undang – Undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000.000 (lima miliar rupiah)”. Ungkap Kapolres Pasuruan.
Pelaku menjelaskan, bahwa aksi memamerkan alat kelaminnya dengan cara memanggil calon korbannya sembari membuka resleting celananya. “Hey, Hey” kata pelaku saat press release di mapolres Pasuruan.
Lebih lanjut, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengungkapkan, bahwa Saat ini tersangka ditahan di rumah tahanan polres Pasuruan untuk diperiksa lebih lanjut dan akan diperiksakan kondisi kejiwaannya.
“Tindakan yang dilakukan tersangka tergolong perilaku Exsibisionis dan akan kami bawa ke Malang untuk diperiksa perilaku kejiwaannya oleh Psikiater,” pungkas Rofiq. (sy)












